
Bagi wajib pajak DKI Jakarta yang melakukan jual beli atas kendaraan bermotor, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pemilik maupun pelaku usaha jual-beli kendaraan bermotor. Kewajiban pajak tersebut perlu diperhatikan agar pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika menambah kendaraan baru serta hal-hal yang tak diinginkan lainnya di masa mendatang.
Dalam hal terdapat transaksi penjualan dan/atau perpindahan hak milik atas kendaraan bermotor, wajib pajak perlu melaporkan penjualan kendaraan bermotor tersebut melalui kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat). Saat ini pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui Pajak Online Jakarta (website pajak daerah DKI Jakarta) dan dapat dilakukan oleh pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung.
Berikut tata cara pelaporan jual kendaraan bermotor dan cara memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui Pajak Online Jakarta.






Selain lapor jual kendaraan, pemilik kendaraan juga dapat memblokir STNK melalui Pajak Online Jakarta. Hal ini untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan oleh pemilik kendaraan baru, pengenaan pajak progresif, dan mempermudah proses balik nama kendaraan bermotor. Berikut tata cara blokir STNK melalui Pajak Online Jakarta:
Sebagai informasi, transaksi penjualan dan/atau perpindahan hak milik atas kendaraan bermotor yang telah dilakukan lapor jual kendaraan oleh pemilik atau pelaku usaha jual-beli kendaraan bermotor, juga tetap harus melakukan pemblokiran STNK. Hal ini ditujukan agar STNK kendaraan yang telah terjual tidak dikenakan sanksi BBNKB, pajak progresif, risiko tilang elektronik hingga hambatan dalam administrasi kendaraan.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami