BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Begini Cara Melaporkan Mobil atau Motor Kredit di SPT Tahunan Coretax

Medina Kyara Putrifidi23 March 2026
Ukuran teks
0/0

Ketika melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) di Coretax, lampiran yang akan muncul secara default adalah Lampiran 1 (L1). Nantinya, wajib pajak akan diminta untuk mengisi harta pada pada akhir tahun pajak terlepas dari jenis pembiayaannya, misalnya seperti mobil atau sepeda motor yang masih dicicil.

Harta bergerak merupakan bagian dari kelompok harta pada akhir tahun pajak yang harus diisi oleh wajib pajak pada Coretax. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 11/PJ/2025 (PER 11/2025) menjelaskan bahwa yang dimaksud harta bergerak pada L1 Bagian A adalah sepeda motor, mobil penumpang, bus, mesin dan harta bergerak lainnya.

Apabila harta bergerak yang dimiliki wajib pajak pada akhir tahun pajak berasal dari utang, misalnya seperti kendaraan bermotor yang masih dicicil, maka terdapat dua kewajiban yang harus dipenuhi saat mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax. Pertama, wajib pajak harus melaporkan harta bergerak tersebut pada L1 Bagian A. Kedua, wajib pajak juga wajib mencantumkan sisa utang yang masih harus dilunasi pada L1 Bagian B sebagai bagian dari pelaporan utang pada akhir tahun pajak.

Untuk dapat melakukan penambahan data utang pada L1 Bagian B, maka wajib pajak harus terlebih dahulu mengisi pertanyaan nomor 14b pada formulir Induk dengan "Ya".

Kolom saldo pada pengisian data utang di L1 Bagian B dapat diisi dengan sisa utang pada akhir tahun pajak bersangkutan yang masih harus dilunasi. Kemudian, pada kolom deskripsi pilih Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan Sejenisnya). Kolom saldo diisi dengan sisa utang yang masih harus dilunasi per 31 Desember 2025.

Dalam mengisi L1 Bagian A di Coretax, wajib pajak dapat menekan tombol Tambah untuk pada bagian harta bergerak untuk menambahkan kendaraan. Kemudian, isi kolom harga perolehan dapat diisi dengan harga perolehan kendaraan. Kolom nilai saat ini, sesuai PER 11/2025, dapat diisi dengan nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Topikspt-tahunanpajak_orang_pribadicoretax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org