BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Begini Cara Menghitung PPh Orang Pribadi Menurut UU HPP

Dewa Suartama03 November 2021
Ukuran teks
0/0
katemangostar / freepik

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan. Hal tersebut salah satunya diimplementasikan dengan perubahan lapisan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang dikenakan tarif 5%.

Perbandingan Tarif UU PPh dan UU HPP

Pada UU PPh, penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif 5% adalah penghasilan sampai dengan Rp50 Juta. Pada UU HPP, penghasilan yang dikenakan tarif 5% adalah penghasilan sampai dengan Rp60 Juta.

Untuk penghasilan sebesar Rp500 Juta sampai Rp5 Miliar, dikenakan tarif 30%, sedangkan jika penghasilan melebihi Rp5 Miliar akan dikenakan tarif sebesar 35%. Hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya memperluas basis pajak, khususnya pajak dari penghasilan orang-orang "super kaya".

Lalu bagaimana cara menghitung pajaknya?

Dalam menentukan pajak terutang, penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam UU HPP, tidak terdapat perubahan PTKP untuk orang pribadi, sehingga saat ini PTKP tetap sebesar Rp54 Juta dan tambahan Rp4,5 Juta untuk yang menikah dan memiliki tanggungan.

Contoh:

Ningsih (ber-NPWP) belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, memperoleh penghasilan neto Rp114 Juta setahun. Berapakah PPh terutang untuk Ningsih?

Penghasilan Kena Pajak = Rp114 Juta - Rp54 Juta = Rp60 Juta

PPh terutang berdasarkan UU PPh No 36/2008

5% x Rp50 Juta = Rp2,5 Juta

15% x Rp10 Juta = Rp1,5 Juta

Total PPh Terutang = Rp4 Juta

PPh terutang berdasarkan UU HPP

5% x Rp60 Juta = Rp3 Juta

Total PPh Terutang = Rp3 Juta

Dengan berlakunya UU HPP, orang pribadi dengan penghasilan menengah ke bawah, dapat dikenakan pajak yang lebih rendah. Hal tersebut diharapkan memberikan rasa keadilan. Selain itu, perubahan lapisan dan tarif PPh orang pribadi diharapkan dapat mencerminkan prinsip ability to pay yang lebih baik.

Topikinsentif_pajakpphuu-hpptarif_pajakpph_op
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org