BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Begini Cara Menghitung Tambahan PPh Final PPS

Dewa Suartama11 January 2022
Ukuran teks
0/0
Calculator Calculation Insurance  - stevepb / Pixabaystevepb / Pixabay

Tambahan PPh Final bagi para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dikenakan apabila peserta melakukan wanprestasi. Wanprestasi yang dimaksud adalah tidak melaksanakan komitmen investasi maupun repatriasi yang sebelumnya sudah disampaikan pada Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Tarif yang berlaku berbeda-beda untuk setiap kebijakan dan tergantung pada bentuk komitmen yang tidak dipenuhi. Selain itu, tarif tambahan PPh Final bisa lebih rendah apabila setelah mendapat Surat Teguran, Wajib Pajak membayar PPh Final tersebut secara sukarela. Namun, jika tidak dibayar secara sukarela, kepada Wajib Pajak akan diterbitkan SKPKB. Berikut merupakan tarif yang berlaku bagi Kebijakan I dan Kebijakan II.

Tambahan PPh Final bagi Peserta Kebijakan I

Tambahan PPh Final bagi Peserta Kebijakan II

Cara Menghitung Tambahan PPh Final PPS

Lidya merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya telah mengikuti pengampunan pajak. Namun, terdapat bagian harta miliknya yang belum diungkapkan. Pada tanggal 20 Mei 2022, Lidya menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta atas harta bersih berupa uang tunai sebesar Rp2.000.000.000,00 yang sebelumnya ia simpan di bank luar negeri. Lidya menyatakan bahwa ia mengalihkan aset tersebut ke Indonesia dan akan menginvestasikan aset tersebut dalam instrumen surat berharga negara (SBN). 

Maka, Lidya dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 6% dalam pengungkapan harta bersih tersebut. PPh yang terutang atas pengungkapan harta bersih adalah:

6% X Rp2.000.000.000,00 = Rp120.000.000,00

Pada tanggal 10 Oktober 2023, diketahui bahwa Lidya telah mengalihkan seluruh harta yang diungkapkan ke Indonesia, namun yang diinvestasikan ke surat berharga negara hanya sebanyak Rp1.500.000.000,00. DJP telah menerbitkan Surat Teguran, namun tidak ditanggapi oleh Lidya . Maka, DJP berwenang untuk menerbitkan SKPKB, dan mengenakan PPh Final tambahan dengan penghitungan sebagai berikut:

Bagian harta yang tidak memenuhi syarat = Rp500.000.000

PPh Final Tambahan = 4,5% x Rp500.000.000,00 = Rp22.500.000

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelapenghitungan-pps
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org