BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Begini Cara Pengiriman SPPH Secara Online

Alifatu Mazidah24 January 2022
Ukuran teks
0/0

Setelah melakukan pengisian SPPH dengan benar dan sesuai, Wajib Pajak dapat mengirimkan draft SPPH yang telah dibuat dengan cara mengklik icon pada pojok kanan atas “Kirim Data SPPH”. Jika icon tersebut di klik maka akan muncul notifikasi khusus konfirmasi pengiriman data SPPH.

Setelah itu akan ditampilkan summary data SPPH yang akan dikirimkan, silakan tekan tombol “[di sini]” pada layar untuk meminta kode verifikasi. Kode tersebut akan dikirimkan melalui media pengiriman yang dipilih. Lanjutkan dengan memasukan Kode Verifikasi yang diterima, lalu tekan Kirim SPPH .

Jika berhasil, maka akan muncul notifikasi seperti gambar seperti di bawah ini. Tekan 'Oke' untuk melanjutkan.

Selanjutnya akan dikirimkan email ke alamat terdaftar yang berisi Pemberitahuan Telah Mengikut Program Pengungkapan Sukarela.

Jika Wajib Pajak ingin mengunduh Surat Keterangan Pengungkapan Harta dapat diakses pada menu Arsip SPPH, kemudian klik menu 'aksi Unduh SPPH'. Dengan mengikuti prosedur ini dipastikan Wajib Pajak sudah terdaftar dalam Program Pengungkapan Sukarela. Wajib Pajak juga dihimbau untuk input segala data yang tercantum dalam SPPH dengan lengkap dan benar sebelum mengirimkan SPPH tersebut.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelatax-amnestytax-amnesty-jilid-2pengisian-spph
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org