BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Begini Ketentuan Investasi Bagi Peserta PPS

Dewa Suartama16 August 2023
Ukuran teks
0/0
Image Source: our-team / freepik

Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), peserta akan mendapat tarif lebih rendah jika harta bersih diinvestasikan pada sektor tertentu. Peserta Kebijakan I akan mendapat tarif lebih rendah yaitu 6% jika melakukan investasi dan deklarasi harta dalam negeri/repatriasi harta. Peserta Kebijakan II yang melakukan investasi deklarasi harta dalam negeri/repatriasi harta akan memperoleh tarif sebesar 12%. Bagaimana ketentuan investasi bagi peserta PPS menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 (PMK 196/2021)?

Jenis Investasi PPS

PPS memberikan dua pilihan investasi bagi peserta. Pertama, investasi pada sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan. Sektor pengolahan SDA yang dimaksud adalah kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Sedangkan sektor energi terbarukan adalah kegiatan pengusahaan energi yang dihasilkan dari bahan yang dapat terus diperbarui. Investasi pada sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan dapat dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru. Wajib Pajak juga dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana dan/atau pemesanan efek terlebih dahulu (right issues).

Daftar kegiatan usaha hilirisasi dan energi terbarukan dapat dilihat pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.10/2022.

Kedua, Wajib Pajak dapat melakukan investasi harta bersih melalui surat berharga negara (SBN). Investasi pada SBN dilakukan melalui pembelian di pasar perdana dan dilaksanakan dengan private placement melalui dealer utama. Private placement yang dimaksud merupakan mekanisme transaksi SBN yang dilakukan secara bilateral dengan ketentuan dan persyaratan SBN sesuai dengan kesepakatan. Pada saat pembelian SBN, Wajib Pajak wajib menyampaikan salinan Surat Keterangan kepada dealer utama.

Berikut beberapa seri surat utang negara yang diterbitkan khusus untuk PPS.

Batas Waktu Realisasi Investasi dan Holding Period

Batas waktu investasi PPS yakni paling lambat dilakukan pada tanggal 30 September 2023. Holding period dari investasi yakni paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan. Dalam jangka waktu tersebut, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan perpindahan jenis investasi, dari investasi di sektor hilirisasi/energi terbarukan ke SBN atau sebaliknya.

Perpindahan investasi dilakukan setelah 2 tahun sejak nominal dana yang tercantum diinvestasikan seluruhnya. Perpindahan tersebut juga dibatasi hanya 2 kali perpindahan selama periode investasi, dan 1 kali perpindahan setiap tahunnya.

Perlu dicatat, ketika proses perpindahan, apabila terdapat jeda antara pencairan dana dan penempatan investasi berikutnya, jeda tersebut paling lama yakni 2 tahun. Waktu jeda tersebut akan menangguhkan penghitungan holding period.

Laporan Realisasi

Ketentuan terkait investasi bagi Peserta PPS adalah diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi. Laporan berisi informasi terkait investasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan. Laporan disampaikan bersamaan dengan SPT Tahunan PPh OP/Badan. Format laporan realisasi dapat dilihat pada gambar berikut ini, yang secara lengkap dapat dilihat pada Lampiran I PMK-196/2021.

format laporan investasi peserta ppsContoh Laporan Realisasi Investasi

Pelaporan realisasi repatriasi maupun investasi dapat dilakukan secara online melalui e-Reporting PPS yang tersedia pada akun DJP Online.

Sanksi Tidak Memenuhi Komitmen Investasi

Bagi peserta PPS yang tidak memenuhi ketentuan investasi di atas, akan dikenakan sanksi. Sanksi berupa PPh Final tambahan, yang dapat dibayar secara sukarela atau melalui penerbitan SKPKB oleh DJP. Berikut ini ketentuan mengenai sanksi terkait investasi PPS.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelapmk_196repatriasi-investasi
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org