
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan dokumen lain yang dipersamakan sebagai faktur pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025 (PER 11/2025). Sesuai dengan beleid tersebut, data dokumen lain tersebut kini dapat terprepopulated secara otomatis melalui sistem Coretax, salah satunya data terkait kepabeanan berupa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Berikut langkah-langkah untuk menarik data dokumen PIB atau PEB secara konsolidasi melalui Coretax DJP.









Sebagai informasi, PKP perlu memastikan bahwa NPWP pemilik barang merupakan NPWP yang digunakan untuk prepopulated data. Dalam hal data berhasil terprepopulated, kolom Perekam akan terisi DJBC. Lakukan penarikan data PIB dan/atau PEB secara berkala.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami