BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Begini Mekanisme Pengawasan Otomatis DJP melalui Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah24 July 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini dapat melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak secara otomatis melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Melalui sistem tersebut, DJP dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), surat imbauan, surat teguran, hingga Surat Tagihan Pajak (STP) secara elektronik melalui Coretax. Prosedur pengawasan secara otomatis dijelaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026)

Sistem Administrasi Pengawasan DJP

SE 8/2026 menjelaskan bahwa sistem administrasi pengawasan DJP terdiri atas aplikasi dan/atau modul aplikasi beserta perangkat pendukung yang menjadi bagian dari sistem administrasi DJP. Sistem tersebut mencakup:

  • modul pengawasan pada Coretax DJP;
  • aplikasi profil berbasis web;
  • DJP Digital Map; dan
  • Mobile-aided Tax Officer Assistant.

Alur Pengawasan melalui SP2DK

Pelaksanaan SP2DK telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025). Berdasarkan ketentuan tersebut, SP2DK dapat diterbitkan kepada wajib pajak terdaftar maupun wajib pajak yang belum terdaftar. SE 8/2026 kemudian menjelaskan mekanisme pengawasannya berdasarkan status wajib pajak.

Wajib Pajak Terdaftar

Tahapan pengawasan wajib pajak terdaftar melalui SP2DK, meliputi:

  • penerbitan dan penyampaian SP2DK;
  • penerimaan tanggapan wajib pajak;
  • penelitian atas tanggapan wajib pajak;
  • penyusunan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (BAP2DK); dan
  • penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK).

Perlu dicatat, kini pengiriman SP2DK oleh DJP dilakukan melalui Coretax secara otomatis. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memantau akun Coretax secara berkala agar tidak melewatkan dokumen yang disampaikan DJP.
Meski demikian, pada masa transisi DJP masih menyampaikan SP2DK melalui beberapa kanal lain, yakni surat yang dikirim melalui pos, jasa ekspedisi atau kurir, serta email wajib pajak yang terdaftar pada Coretax DJP.
Bagi wajib pajak yang telah mendapatkan SP2DK melalui akun Coretax, panduan menanggapi SP2DK melalui Coretax dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Bagaimana Cara Memberikan Tanggapan SP2DK di Coretax?.

Wajib Pajak Belum Terdaftar

Terhadap wajib pajak yang belum terdaftar, SP2DK dapat diterbitkan dalam rangka pelaksanaan pengawasan ekstensifikasi, tahapan yang dilakukan meliputi:

  • penugasan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE);
  • persiapan pelaksanaan SP2DK;
  • penerbitan SP2DK;
  • penyampaian SP2DK;
  • pemantauan atas tanggapan wajib pajak;
  • penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (SPHPP);
  • pembahasan dengan wajib pajak;
  • penyusunan BAP2DK; dan
  • penyusunan LHP2DK.

SP2DK untuk wajib pajak belum terdaftar dapat disampaikan melalui akun Coretax wajib pajak jika sudah aktivasi, pos, jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Selain itu, penyampaian SP2DK secara langsung juga mungkin dilakukan melalui wakil, kuasa, pegawai, anggota keluarga dewasa maupun wajib pajak itu sendiri.

Mekanisme Surat Imbauan dan Surat Teguran

Selain SP2DK, DJP juga dapat melakukan pengawasan melalui penerbitan surat imbauan. Adapun tahapan pelaksanaan pengawasan surat imbauan meliputi:

  • penerbitan dan penyampaian surat imbauan;
  • penerimaan tanggapan wajib pajak;
  • penelitian atas tanggapan wajib pajak;
  • penyusunan Berita Acara Pelaksanaan Penyampaian Imbauan; dan
  • penetapan hasil penyampaian imbauan.

Surat imbauan dapat diterbitkan dan dikirim langsung ke akun Coretax. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas surat imbauan.
Sementara itu, pengawasan melalui teguran dilaksanakan dengan penerbitan dan penyampaian surat teguran, dan penyusunan Berita Acara Pelaksanaan Pemberian Teguran. Berbeda dengan imbauan, surat teguran diterbitkan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sehingga tidak ada mekanisme pemberian tanggapan. Penerbitan surat teguran berbasis data dan otomatisasi sehingga dapat langsung diterima wajib pajak melalui akun Coretax.

TopikSP2DKwajib_pajakpengawasan_pajakcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org