BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Begini Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan Untuk Konsultan Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah15 September 2025
Ukuran teks
0/0

Tidak hanya izin praktik dan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), seorang konsultan pajak juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan. Laporan tahunan konsultan pajak wajib disampaikan oleh konsultan pajak yang telah memperoleh izin praktik. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 23 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak (PMK 175/2022), kemudian ditegaskan dalam Pasal 17 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak (PER 13/2015).

Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak

Berdasarkan Pasal 25 PMK 175/2022, ditegaskan bahwa konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada sekretaris jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun. Laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya. Laporan tahunan konsultan pajak disampaikan dengan:

  1. memuat jumlah dan keterangan wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi perpajakan dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
  2. melampirkan daftar realisasi kegiatan PPL bagi konsultan pajak yang telah wajib mengikuti PPL; dan
  3. melampirkan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku

Adapun ketentuan khusus bagi konsultan pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan konsultan pajak lainnya, maka konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan atas nama masing-masing konsultan. Kewajiban penyampaian laporan tahunan juga berlaku terhadap konsultan pajak yang baru memperoleh izin praktik. Dalam hal ini, konsultan pajak bisa menyampaikan laporan tahunan tanpa melampirkan daftar realisasi PPL. Hal ini dapat terjadi karena kewajiban pemenuhan PPL baru dihitung mulai Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin praktik.

Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak

Laporan tahunan konsultan pajak disampaikan secara elektronik melalui laman Sistem informasi Konsultan Pajak (SIKOP). Mekanisme penyampaian laporan tahunan setiap tahunnya akan disampaikan oleh PPPK melalui pengumuman resmi. Namun, perlu diketahui bahwa fitur pada SIKOP sampai dengan saat ini hanya mengakomodasi kewajiban penyampaian laporan tahunan berupa daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.
Untuk mengakomodasi pelaporan data lainnya, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan memberikan saluran pelaporan lain. Sebagai contoh, mekanisme pelaporan laporan tahunan tahun 2024 diatur lewat Pengumuman Nomor 3/PPPK/2025. Konsultan pajak diminta menyampaikan laporan tahunan serta kelengkapannya lewat laman https://bit.ly/LTKP2024.

Sanksi Tidak Menyampaikan Laporan Tahunan

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf e PMK 175/2022, dijelaskan bahwa sekretaris jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk berwenang dapat melakukan pembekuan izin praktik konsultan pajak jika tidak menyampaikan laporan tahunan. Selain itu, konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan juga dapat dilakukan pencabutan izin praktik. Pencabutan izin praktik dilakukan apabila konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan dalam waktu 3 bulan sejak penetapan pembekuan izin praktik.

Topikkupkonsultan_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org