BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Begini Penentuan Metode Transfer Pricing Saat Mengisi Lampiran Khusus 3A

Redaksi Ortax25 April 2019
Ukuran teks
0/0
Tanda terima penyampaian Notifikasi Laporan per Negara (Country by Country Report atau CbCR) digunakan sebagai salah satu jenis dokumen lampiran yang diwajibkan dalam SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019. Bentuk tanda terima yang dimaksud seperti gambar berikut:
 
1
 
Apa yang dimaksud Notifikasi CbCR?
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017, Notifikasi CbCR adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tersebut memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbCR
Siapa yang wajib menyampaikan Notifikasi CbCR?
  1. Wajib Pajak Badan yang merupakan Entitas Konstituen (Entitas Induk dan anggota dari Grup Usaha yang tercakup dalam CbCR), atau
  2. Wajib Pajak Badan yang memiliki transaksi afiliasi

Bagaimana cara menyampaikan Notifikasi CbCR?
Penyampaian Notifikasi CbCR harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan. Kemudian, terhadap penyampaian Notifikasi tersebut diberikan tanda terima.
Adapun langkah-langkah penyampaian Notifikasi CbCR dapat diunduh pada link berikut : Primary Filing dan Local Filing
Topiktransfer-pricing
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org