BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Begini Pengawasan Wajib Pajak yang Tidak Mengikuti Tax Amnesty

Redaksi Ortax09 August 2018
Ukuran teks
0/0
amnesty prioritasPengawasan dalam rangka Tax Amnesty terhadap Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty salah satunya dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 14/PJ/2018, pengawasan tersebut dilakukan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1.pengawasan terhadap kompensasi kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Masa untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir ke masa pajak berikutnya,
2.pengawasan terhadap kompensasi kerugian fiskal dalam SPT Tahunan untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya,
3.pengawasan terhadap Harta yang disampaikan dalam Surat Pernyataan yang berpotensi menjadi sumber penghasilan bagi Wajib Pajak (taxbase),
4.pengawasan terhadap biaya amortisasi untuk aktiva tidak berwujud yang menjadi Harta tambahan dalam Surat Pernyataan,
5.pengawasan terhadap biaya penyusutan untuk aktiva berwujud yang menjadi Harta tambahan dalam Surat Pernyataan,
6.pengawasan terhadap pengalihan hak atas:
  1. Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan,
  2. Harta berupa saham, dan/atau
  3. Harta yang dimiliki secara tidak langsung melalui special purpose vehicle.
Pengawasan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan menggunakan prosedur sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE - 39/PJ/2015 yang mengatur mengenai pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.
Topiktax-amnesty
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org