BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Begini Perubahan Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Amnesti Pajak sesuai PER - 26/PJ/2016

Redaksi Ortax07 January 2017
Ukuran teks
0/0
Pengawasan WPSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 37/PJ/2015 Tentang Pengawasan Wajib Pajak BaruSurat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 25 Mei 2015. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dan penjelasan dalam pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak baru oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan penegasan mengenai hal-hal yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dalam rangka pengawasan Wajib Pajak baru. Ruang Lingkup SE-37/2015 ini adalah :
  1. Pengawasan terhadap Wajib Pajak baru dan
  2. Pemantauan pengawasan Wajib Pajak baru.
Pengawasan Wajib Pajak Baru adalah upaya aktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengawasi penghitungan, pembayaran atau penyetoran, dan pelaporan kewajiban perpajakan Wajib Pajak baru. Pengawasan Wajib Pajak Baru dilakukan atas Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang terdiri dari:
  1. Wajib Pajak terdaftar pada tahun berjalan dan Wajib Pajak terdaftar sejak tahun sebelumnya dan
  2. Wajib Pajak yang belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan belum pernah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak untuk pertama kali sejak terdaftar,
Ruang lingkup Pengawasan Wajib Pajak Baru :
  1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak baru.
  2. Pengawasan Wajib Pajak Baru oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
  3. Pengawasan Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi:
    1. Pengawasan kewajiban pelaporan
    2. Pengawasan kewajiban pembayaran atau penyetoran
    3. Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan
    4. Validasi data
    5. Penerbitan Nota Penghitungan Surat Tagihan Pajak (STP)
    6. Penyusunan analisis risiko dalam rangka usulan pemeriksaan
    7. Penerusan Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) hasil pengawasan dan
    8. Penerbitan Nota Penghitungan surat ketetapan pajak (SKP) atas data konkret,
atas seluruh kewajiban perpajakan Wajib Pajak baru untuk seluruh jenis pajak. Update Surat edaran ini telah diperbarui dengan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022. Dalam edaran tersebut, salah satu kegiatan pengawasan yang dilakukan adalah melalui kunjungan wajib pajak atau visit. Baca selengkapnya pada artikel berikut ini: Tingkatkan Pengawasan, KPP Bisa Lakukan Kunjungan ke Wajib Pajak
Topiktax-amnesty
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org