BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Begini Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak

Redaksi Ortax16 November 2016
Ukuran teks
0/0
djpDalam rangka pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta mendukung salah satu program pemerintah dalam reformasi hukum dan revitalisasi hukum nasional melalui Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) dan Suap, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Instruksi  Nomor INS - 14/PJ/2016 tentang Peningkatan Pelayanan Perpajakan dalam Mendukung Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) yang Dicanangkan Pemerintah. Direktur Jenderal Pajak memberikan Instruksi  kepada seluruh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, untuk:
  1. Meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam bidang perpajakan.
  2. Meningkatkan kedisiplinan, dedikasi, dan kejujuran, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
  3. Tidak meminta/menerima uang, hadiah, atau pemberian berupa apapun dari Wajib Pajak dengan tujuan apapun, termasuk uang titipan untuk membayar utang pajak dan tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
  4. Menginformasikan kepada masyarakat bahwa semua layanan perpajakan tidak dipungut biaya dan semua formulir perpajakan dapat diperoleh secara gratis.
Dalam melaksanakan instruksi tersebut di atas, para pegawai Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak,
  2. mematuhi kode etik dan disiplin pegawai serta menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan dalam kehidupan sehari-hari,
  3. melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan unit kerja masing-masing, baik yang dilakukan oleh atasan, rekan kerja, maupun bawahan melalui sarana pengaduan yang tersedia (whistleblowing system), dan
  4. setiap atasan langsung wajib melakukan pengawasan melekat dan pembinaan yang memadai terhadap bawahannya serta bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh bawahan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan yaitu pada tanggal 28 Oktober 2016. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS - 14/PJ/2016, silakan kunjungi:  INS - 14/PJ/2016 
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org