BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Begini Pokok Perubahan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi

Redaksi Ortax11 October 2016
Ukuran teks
0/0
rincian_hargaSetiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Dalam rangka mendapat Pengampunan Pajak tersebut Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan dengan melampirkan beberapa hal sesuai Pasal 13 ayat 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016. Salah satu hal yang cukup krusial dan perlu diperhatikan lebih oleh Wajib Pajak yaitu mengenai lampiran daftar rincian Harta dan daftar Utang, karena hal tersebut juga terkait dengan penentuan harta menyangkut besarnya nilai Harta Bersih untuk penghitungan Uang Tebusan. Dalam Pasal 13 ayat 10 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 disebutkan bahwa Daftar rincian Harta dan rincian Utang, harus disampaikan sebagai berikut:
  • daftar rincian Harta dan daftar Utang dalam bentuk formulir kertas (hardcopy); dan
  • daftar rincian Harta dan daftar Utang dalam bentuk salinan digital (softcopy).

Namun demikian, ketentuan mengenai penyampaian salinan digital (softcopy) tidak berlaku bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
Penentuan Wajib Pajak Tertentu
Penentuan Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan salinan digital (softcopy) Daftar Rincian Harta dan Utang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Bagi Wajib Pajak Tertentu Serta Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Dan Penerbitan Surat Keterangan Bagi Wajib Pajak Dengan Peredaran Usaha Tertentu. Adapun Wajib Pajak tertentu merupakan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan:
  1. Harta tambahan dan Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) baris, dan
  2. jumlah keseluruhan Harta dan Utang, termasuk yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir, paling banyak 20 (dua puluh) baris,
dalam Daftar Rincian Harta dan Utang.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org