
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Dalam rangka mendapat Pengampunan Pajak tersebut Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan dengan melampirkan beberapa hal sesuai Pasal 13 ayat 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016. Salah satu hal yang cukup krusial dan perlu diperhatikan lebih oleh Wajib Pajak yaitu mengenai lampiran daftar rincian Harta dan daftar Utang, karena hal tersebut juga terkait dengan penentuan harta menyangkut besarnya nilai Harta Bersih untuk penghitungan Uang Tebusan. Dalam Pasal 13 ayat 10 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 disebutkan bahwa Daftar rincian Harta dan rincian Utang, harus disampaikan sebagai berikut:Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami