BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Begini Proses Penyelesaian Banding Pajak Hingga Pelaksanaan Putusan

Dewa Suartama19 September 2022
Ukuran teks
0/0
Penyelesaian Banding Pajak di Pengadilan PajakSekretariat Pengadilan Pajak

Setelah memahami ruang lingkup banding pajak, serta berbagai administrasi yang perlu dipenuhi, Wajib Pajak perlu memahami proses pengajuan banding hingga diterbitkannya putusan oleh Pengadilan Pajak. Proses penyelesaian banding dilakukan sesuai dengan jenis pemeriksaan persidangan yang dilakukan oleh pengadilan pajak, apakah menggunakan pemeriksaan acara biasa atau pemeriksaan acara cepat.

Ketentuan penyelesaian banding dapat dilihat pada UU Pengadilan Pajak. Jika dilaksanakan dengan pemeriksaan acara biasa, berikut tahapan yang perlu dilalui Wajib Pajak:

  1. Pemohon banding mengajukan Surat Banding paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan keberatan.
  2. Pengadilan pajak akan melakukan permintaan Surat Uraian Banding kepada terbanding, dalam hal ini DJP, dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya Surat Banding.
  3. Surat Uraian Banding akan diberikan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya permintaan Surat Uraian Banding (SUB).
  4. Pengadilan Pajak kemudian memberikan salinan SUB kepada pemohon banding 14 hari sejak SUB diterima.
  5. Pemohon banding kemudian dapat memberikan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya salinan SUB.
  6. Pengadilan pajak kemudian mengirimkan salinan Surat Bantahan dalam jangka waktu 14 hari.
  7. Ketua Pengadilan Pajak akan menunjuk Majelis yang terdiri dari tiga orang hakim. Majelis mulai bersidang dalam jangka waktu 6 bulan sejak diterimanya Surat Banding.
  8. Pemeriksaan akan dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat Banding diterima.
  9. Majelis kemudian menerbitkan putusan. Putusan tersebut kemudian disampaikan ke pemohon banding dan terbanding dalam jangka waktu 30 hari.
  10. Terbanding wajib melaksanakan putusan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya putusan

Tahapan banding pajak apabila dilakukan dengan pemeriksaan acara cepat adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon banding mengajukan Surat Banding paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan keberatan.
  2. Ketua pengadilan pajak akan menunjuk hakim tunggal atau majelis. Apabila ketentuan formal pengajuan banding terpenuhi, sidang dilanjutkan dengan sidang acara biasa.
  3. Apabila formal tidak terpenuhi, dalam jangka 30 hari akan diterbitkan putusan.
  4. Putusan akan diberikan kepada pemohon banding dan terbanding dalam jangka waktu 30 hari. Pelaksanaan putusan harus dilakukan oleh Terbanding dalam jangka waktu 30 hari.

Putusan Pengadilan atas Banding

Dalam menentukan putusan banding, hasil ditentukan dari penilaian, pembuktian, ketentuan perpajakan terkait, dan keyakinan hakim. Putusan banding juga dapat diambil berdasarkan musyawarah para majelis hakim atau menggunakan pengambilan suara terbanyak.

Putusan banding dari pengadilan pajak dapat berupa:

  • menolak
  • mengabulkan sebagian atau seluruhnya
  • menambah pajak yang harus dibayar
  • tidak dapat diterima
  • membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung
  • membatalkan

Putusan tersebut merupakan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan gugatan, banding, atau kasasi atas putusan tersebut.

Pelaksanaan Putusan Banding

Tahapan final penyelesaian banding pajak adalah pelaksanaan putusan. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final. Dengan demikian, putusan langsung dapat dilaksanakan tanpa memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang. Keputusan pejabat berwenang diperlukan dalam hal diatur lain melalui peraturan perundang-undangan.

Putusan banding akan dikirim kepada pihak pemohon banding dan terbanding dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan pengadilan pajak diucapkan. Putusan tersebut harus dilaksanakan oleh pejabat berwenang dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan diterima.

Topikpenyelesaian_sengketa_pajakbandingbanding_pajakpenyelesaian_bandingalur_banding
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org