BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Begini Skema Pengenaan PPN 12% untuk Barang Mewah

Redaksi Ortax04 January 2025
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) mengatur bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% diterapkan untuk barang kena pajak mewah. PMK tersebut membagi perlakuan PPN atas barang mewah dalam dua kelompok penyerahan, yaitu penyerahan kepada konsumen akhir dan selain penyerahan kepada konsumen akhir. Berikut penjelasannya.

Penyerahan Lokal Kepada Konsumen Akhir

Pemerintah memberikan kelonggaran selama masa transisi untuk penyerahan barang mewah kepada konsumen akhir. Mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025. PPN atas barang mewah dihitung dengan DPP Nilai Lain dikali dengan tarif 12%. DPP Nilai Lain yang dimaksud adalah 11/12 dari harga jual. Artinya, selama bulan Januari 2025, tarif efektif PPN untuk barang mewah kepada konsumen akhir adalah 11%. Faktur pajak yang digunakan adalah faktur pajak dengan kode transaksi 04.

Mulai 1 Februari 2025, penyerahan kepada konsumen akhir menggunakan dasar pengenaan pajak secara penuh. Dengan demikian, PPN yang terutang untuk barang mewah oleh konsumen akhir adalah 12%. Faktur pajak yang digunakan adalah faktur pajak dengan kode transaksi 01.

Selain Penyerahan Kepada Konsumen Akhir serta Impor

Berbeda dengan penyerahan ke konsumen akhir, tidak ada transisi penerapan tarif 12% pada impor atau penyerahan barang mewah selain ke konsumen akhir. Mulai 1 Januari 2025, DPP yang digunakan adalah harga jual secara penuh. Faktur pajak yang digunakan adalah faktur pajak dengan kode transaksi 01.

Sebagai contoh, pada tanggal 2 Januari 2025, PT B yang merupakan Pengusaha Kena Pajak pabrikan kendaraan bermotor melakukan penyerahan BKP berupa 1 unit mobil 2.000 cc dengan harga jual sebesar Rp500.000.000 kepada PT C yang merupakan dealer kendaraan bermotor.

Berdasarkan data tersebut, karena mobil tersebut merupakan jenis kendaraan yang dikenai PPnBM, serta PT C bukan merupakan konsumen akhir, maka PT B memungut PPN sebesar 12%, dengan perhitungan sebagai berikut:

  • harga jual sebesar Rp500.000.000,00
  • dasar pengenaan pajak sebesar Rp500.000.000,00
  • jumlah PPN sebesar Rp60.000.000,00 (12% x Rp500.000.000,00)
  • jumlah PPnBM sebesar Rp75.000.000,00 (15% x Rp500.000.000,00)

Topikppndpp-nilai-lain
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org