BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Begini Syarat Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah09 September 2025
Ukuran teks
0/0

Dalam menjalankan praktik konsultan pajak, konsultan pajak memerlukan izin praktik. Izin praktik dibedakan menjadi beberapa jenjang berdasarkan kompetensi konsultan pajak. Berdasarkan hal tersebut, untuk mengakomodasi peningkatan izin praktik, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak (PMK 175/2022) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak (PER 13/2015).

Tingkat Izin Praktik Konsultan Pajak

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 175/2022, dijelaskan bahwa untuk menjalankan praktik sebagai konsultan pajak, seorang konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mempunyai izin praktik. Izin praktik yang diberikan kepada konsultan pajak terdiri dari izin praktik tingkat A, tingkat B, dan tingkat C.
Ketiga tingkat izin praktik tersebut diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi yang dimiliki konsultan pajak. Mengacu pada Pasal 8 PMK 175/2022, sertifikat konsultan pajak terdiri atas:

  1. sertifikat konsultan pajak tingkat A, yaitu sertifikat keahlian untuk memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia;
  2. sertifikat konsultan pajak tingkat B, yaitu sertifikat keahlian untuk memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, kecuali wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia; dan
  3. sertifikat konsultan pajak tingkat C, yaitu sertifikat keahlian untuk memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Syarat Pengajuan Permohonan Peningkatan Izin Praktik

Mengacu pada Pasal 5 ayat (2) PMK 175/2022, izin praktik konsultan pajak dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang. Untuk memenuhi syarat peningkatan izin praktik konsultan pajak, terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

  1. telah berpraktik sebagai konsultan pajak paling singkat 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang izin praktik terakhir; dan
  2. memiliki sertifikat konsultan pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari sertifikat konsultan pajak yang digunakan untuk memperoleh izin praktik terakhir.

Selanjutnya, permohonan disampaikan kepada sekretaris jenderal Kementerian Keuangan secara elektronik. Permohonan secara elektronik dapat dilihat sesuai dengan format dalam lampiran VI PMK 175/2022.
Perlu diperhatikan, permohonan peningkatan izin praktik konsultan pajak harus diajukan paling lambat 2 tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat konsultan pajak. Dalam hal ini, jika seseorang yang telah mendapatkan sertifikat konsultan pajak yang lebih tinggi tidak kunjung mengajukan permohonan peningkatan izin praktik maka sertifikat tersebut tidak lagi berlaku.
Berikutnya, atas permohonan peningkatan izin praktik, sekretaris jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan keputusan maksimal dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Keputusan tersebut bisa berupa persetujuan atau penolakan.
Apabila permohonan disetujui maka sekretaris jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan keputusan tentang izin praktik yang lebih tinggi beserta salinannya untuk diberikan kepada pemohon. Di samping itu, konsultan pajak yang telah diberikan izin praktik yang lebih tinggi akan diterbitkan kartu Izin praktik dengan jenjang yang lebih tinggi. Sebagai informasi, kartu izin praktik konsultan pajak memiliki masa berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik.

Topikkup
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org