BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Begini Tata Cara Pencabutan Status PKP

Daffa Yasril Nurmansyah23 September 2025
Ukuran teks
0/0

Keadaan ekonomi yang tidak menentu sering kali menimbulkan dampak bagi para pengusaha untuk bertahan dalam ketidakpastian. Dalam keadaan sulit, penghasilan yang sebelumnya dapat melampaui batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) kapan saja bisa turun hingga batas bawah yang telah ditentukan tersebut. Melalui kondisi tersebut, pengusaha dapat mengajukan pencabutan pengukuhan PKP. Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan secara jabatan maupun melalui permohonan.

Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan

PKP adalah pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak menurut UU PPN. Dengan kata lain, pengusaha yang sudah berstatus PKP wajib untuk melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP/JKP. Perihal pencabutan PKP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Berdasarkan PMK 81/2024, pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
PKP yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dicabut statusnya secara jabatan. Pencabutan secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan maupun penelitian administrasi. Prosedur pencabutan dengan penelitian administrasi dilakukan terhadap PKP dengan ketentuan:

  1. PKP dengan status wajib pajak nonaktif;
  2. PKP telah dinonaktifkan akses pembuatan faktur pajak dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari sejak penonaktifan atau klarifikasinya ditolak;
  3. PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  4. PKP orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  5. PKP BUT telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia; dan/atau
  6. PKP dengan keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Pencabutan Pengukuhan PKP Melalui Permohonan

Dalam hal pencabutan status PKP dilakukan melalui permohonan PKP, maka PKP wajib menyampaikan permohonan dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa PKP tidak lagi memenuhi kriteria. Lebih lanjut, setelah permohonan diterima kemudian DJP akan melakukan pemeriksaan. Keputusan atas permohonan tersebut harus diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan. Apabila melewati jangka waktu tersebut, permohonan dianggap diterima dan keputusan pencabutan wajib diterbitkan paling lama 1 bulan.

Pengajuan Permohonan Pencabutan PKP di Coretax

  1. Mula-mula login Coretax. Lakukan impersonating jika PKP yang mengajukan permohonan pencabutan adalah Badan Usaha.
  2. Klik Menu Portal Saya → Penghapusan & Pencabutan.

  3. Selanjutnya, pada Formulir Manajemen Kasus → Jenis Pembatalan (penghapusan NPWP atau pencabutan/pengukuhan PKP/SKT PBB).
  4. Setelah memilih Jenis Pembatalan, lanjutkan dengan memastikan bahwa Identitas Kuasa Wajib Pajak serta Identitas Wajib Pajak telah sesuai, kemudian unggah dokumen pendukung Penghapusan Pendaftaran.

  5. Setelah dokumen pendukung Penghapusan Pendaftaran selesai diunggah, lanjutkan dengan mencentang Pernyataan Wajib Pajak. Kemudian klik Simpan.

Topikppnpkppencabutan_pkp
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org