BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Internasional

Belanda Terapkan Pajak 36% atas Unrealized Gain Investasi Mulai 2028

Medina Kyara Putrifidi19 February 2026
Ukuran teks
0/0

Mulai 1 Januari 2028, pemerintah Belanda akan menerapkan tarif tunggal (flat rate) sebesar 36% atas penghasilan dari tabungan dan investasi. Reformasi ini telah disetujui oleh House of Representatives of the Netherlands pada hari Kamis (12/2/26) melalui mekanisme pemungutan suara. Hal ini akan menjadi perubahan besar dalam sistem perpajakan investasi di negara tersebut.

Dalam sistem sebelumnya, pemerintah tidak menghitung keuntungan yang benar-benar diperoleh oleh investor. Sebaliknya, pemerintah menggunakan asumsi tingkat pengembalian tertentu (assumed income) yang diberlakukan sama bagi semua wajib pajak. Kemudian pajak terutang dihitung berdasarkan angka asumsi tersebut.

Pemerintah memperkirakan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai sekitar €2,3 miliar per tahun, sebelum perubahan ini diterapkan. Hal ini terjadi karena sebelumnya wajib pajak diperbolehkan membuktikan bahwa penghasilan aktual mereka dari investasi lebih rendah dibandingkan assumed income yang ditetapkan pemerintah, sehingga pajak terutang yang dibayarkan wajib pajak menjadi lebih kecil.

Melalui reformasi ini, pajak tidak lagi hanya dikenakan atas penghasilan yang benar-benar diterima secara fisik, seperti bunga atau dividen, tetapi juga atas kenaikan nilai aset yang belum direalisasi (unrealized gains). Artinya, kenaikan nilai saham, obligasi, atau aset kripto tetap dikenakan pajak meskipun belum dijual. Sebagai contoh, apabila nilai portofolio saham seorang wajib pajak meningkat sebesar €20.000 dalam satu tahun, maka kenaikan nilai tersebut tetap menjadi objek pajak meskipun asetnya belum dilepas atau dijual.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian untuk jenis aset tertentu, seperti properti dan saham pada perusahaan rintisan (startup), dengan persyaratan tertentu. Untuk aset tersebut, pendekatan yang digunakan tetap capital gains approach, yaitu pajak dikenakan saat aset dijual atau dialihkan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah masalah likuiditas, terutama pada aset yang tidak mudah dicairkan dalam waktu singkat.

Dalam struktur Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Belanda, sistem perpajakan dibagi ke dalam tiga kelompok yang dikenal sebagai “boxes”, masing-masing dengan ketentuan dan tarif tersendiri. Pengenaan pajak atas unrealized gains mulai 2028 akan dimasukkan ke dalam Box 3, yaitu kelompok yang mengatur penghasilan kena pajak dari tabungan dan investasi.

Pada Box 3 terdapat ambang batas (threshold) bebas pajak sebesar €1.800 untuk realisasi keuntungan tahunan. Jika total keuntungan dari seluruh aset yang termasuk dalam Box 3 berada di bawah €1.800 dalam satu tahun, maka wajib pajak tidak dikenakan pajak.

Selain itu, juga terdapat ketentuan untuk wajib pajak yang mengalami kerugian bersih (net loss) lebih dari €500 dalam satu tahun. Kerugian tersebut dapat dikompensasikan untuk mengurangi pajak atas kenaikan nilai aset di masa mendatang, tanpa batas waktu tertentu

TopikPajakBerita Pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org