BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Belanja Perpajakan 2025 Melonjak, Tembus Hingga Rp530,3 Triliun

Medina Kyara Putrifidi09 February 2026
Ukuran teks
0/0

Pada tahun 2025 pemerintah Indonesia menerapkan sejumlah langkah strategis di bidang fiskal melalui alokasi belanja perpajakan atau tax expenditure dengan estimasi sebesar Rp530,3 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2024, yaitu sebesar Rp400,1 triliun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendorong aktivitas ekonomi di tengah dinamika global.

Berdasarkan publikasi data APBN KiTa 2025, penerima manfaat tax expenditure terbesar di tahun 2025 adalah sektor rumah tangga dengan nilai mencapai Rp292,7 triliun atau sebesar 55,2%. Salah satu alokasi signifikan tax expenditure adalah pembebasan PPN untuk bahan pokok yang nilai subsidinya mencapai Rp77,3 triliun. Langkah ini diambil pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama dalam mengakses kebutuhan pokok.

Selain sektor rumah tangga, pemerintah juga memberikan perhatian khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan insentif mencapai Rp96,4 triliun atau setara dengan 18,2%, salah satunya dalam bentuk perpanjangan waktu penggunaan tarif PPh Final UMK 0,5%. Untuk investasi, pemerintah menyalurkan insentif sebesar Rp84,3 triliun atau 15,9% melalui pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance senilai Rp7,1 triliun.

Tax expenditure di tahun 2025 juga mencakup dukungan untuk sektor strategis yang berkaitan dengan layanan publik. Sektor transportasi memperoleh insentif sebesar Rp39,7 triliun, yang di antaranya diberikan kepada masyarakat dalam bentuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat. Selain itu, sektor pendidikan menerima alokasi sebesar Rp25,3 triliun dan sektor kesehatan sebesar Rp15,1 triliun.

Secara keseluruhan, besarnya alokasi tax expenditure menjadi salah satu faktor penyebab penerimaan pajak neto terkontraksi sebesar 0,7%, meskipun secara bruto tumbuh positif. Namun, pemerintah menilai kebijakan ini tetap diperlukan untuk memberikan stimulus, seperti PPN DTP untuk rumah dan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk sektor tertentu.

Topikinsentif_pajakapbnapbn_kita
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org