BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Belarus Resmi Ratifikasi FTA EAEU-Indonesia, Perdagangan Preferensial Segera Berlaku

Daffa Yasril Nurmansyah29 May 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Perekonomian RI.

Pemerintah Belarus resmi meratifikasi perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) antara Eurasian Economic Union (EAEU) dengan Indonesia. Ratifikasi tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Belarus, Aleksandr Lukashenko (Kamis, 21/05/2026).
Melalui siaran pers resmi tersebut, Aleksandr menjelaskan bahwa kesepakatan dagang yang telah ditandatangani pada 21 Desember 2025 di Saint Petersburg tersebut merupakan bagian penting dalam proses implementasi kerja sama perdagangan antara Indonesia dan blok ekonomi Eurasia yang terdiri atas Rusia, Belarus, Kazakhstan, Armenia, dan Kirgizstan.
Adapun pokok-pokok perjanjian perdagangan bebas tersebut ditujukan untuk memfasilitasi perdagangan timbal balik melalui perluasan akses pasar dan penurunan hambatan tarif kepabeanan. Implementasi kesepakatan itu juga diharapkan mampu menciptakan efisiensi biaya perdagangan sekaligus memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan negara-negara anggota EAEU.
Berdasarkan kesepakatan, Indonesia memberikan akses preferensial kepada negara-negara anggota EAEU atas sekitar 90% lini produk EAEU. Cakupan ekspor preferensial tersebut diperkirakan mencakup lebih dari 94% dari total nilai ekspor yang saat ini berlangsung. Dengan demikian, Indonesia maupun negara-negara anggota EAEU diharapkan dapat memperluas diversifikasi produk ekspor dan meningkatkan volume perdagangan bilateral.
Selain akses preferensial, liberalisasi perdagangan dalam perjanjian tersebut juga diproyeksikan menurunkan tarif rata-rata Indonesia terhadap barang asal EAEU secara signifikan, yakni dari sekitar 10,2% menjadi 2%. Penurunan tarif tersebut dinilai akan meningkatkan daya saing produk-produk Eurasia di pasar Indonesia.
Pada sektor pertanian, EAEU memperoleh akses preferensial untuk sejumlah komoditas utama seperti gandum, millet, gandum hitam, oat, rempah-rempah, produk tepung tertentu, produk roti, ikan, daging sapi, serta produk susu termasuk susu bubuk dan keju. Fasilitas perdagangan juga mencakup air mineral dan berbagai produk pangan lainnya.
Sementara itu, pada sektor industri, Indonesia memberikan konsesi tarif terhadap berbagai produk EAEU, antara lain produk metalurgi, produk minyak bumi termasuk distilat ringan, batu bara dan antrasit, pupuk, polimer primer, produk kehutanan seperti kayu lapis dan furnitur, alat konstruksi, serta berbagai jenis peralatan industri.
Sebagai bagian dari skema timbal balik perdagangan, Indonesia juga memperoleh peluang untuk meningkatkan ekspor sejumlah barang konsumsi ke pasar EAEU. Produk yang berpotensi mengalami peningkatan akses pasar meliputi komponen otomotif, produk elektronik dan peralatan rumah tangga, serta berbagai jenis pakaian dan alas kaki.

TopikPajakBerita Pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org