BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Belum Bayar Utang Pajak? DJP Dapat Lakukan Penagihan Aktif

Alifatu Mazidah17 August 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Jika Wajib Pajak yang tidak segera membayar utang pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk melakukan penagihan aktif. Bentuk penagihan aktif ini adalah upaya penegakan hukum pajak dan merupakan pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak.

Penjelasan mengenai penagihan aktif ini juga sempat dibahas dalam salah satu media sosial resmi DJP. "DJP memiliki wewenang untuk melakukan penagihan aktif terhadap utang pajak yang tidak dilunasi. Proses penagihan pun tidak sekali, melainkan melalui beberapa tahapan dari awal hingga tahap akhir" dikutip dari laman twitter resmi @DitjePajakRI.

Dalam melakukan penagihan aktif, tahapan dimulai dari dasar penagihan dalam bentuk:

  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan)
  • Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan)
  • Putusan Banding
  • Putusan Peninjauan Kembali

yang diberikan ke Wajib Pajak yang sudah masuk pada waktu jatuh tempo yaitu satu bulan setelah terbit tidak diajukan permohonan angsuran/penundaan dan tidak melunasi hingga jatuh tempo. Setelah tujuh hari dari waktu jatuh tempo tersebut, maka DJP akan mengeluarkan Surat Teguran.

Kemudian 21 hari setelah Surat Teguran diterbitkan, Jurusita akan mengeluarkan Surat Paksa (SP) secara langsung apabila Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajak. Apabila hingga batas waktu SP Wajib Pajak belum melunasi utang pajak maka setelah 2x24 jam akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Lain halnya apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan maka Jurusita akan menerbitkan Surat Pencabutan Sita.

Apabila setelah empat belas hari SPPM terbit dan Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajak, Jurusita akan melakukan pengumuman lelang dan dua minggu kemudian dilakukan pelelangan setelah diterbitkannya pengumuman lelang.

Topikkupdjputang_pajakpenagihan-pajak
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org