BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Belum Lapor SPT? Dirjen Pajak Bisa Terbitkan Surat Teguran

Medina Kyara Putrifidi26 January 2026
Ukuran teks
0/0

Pasal 3 ayat (5a) UU KUP memberikan kewenangan kepada fiskus untuk menerbitkan surat teguran dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan batas waktu. Penerbitan surat teguran kini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025)

Pemberian Teguran

Pemberian teguran merupakan salah satu tata cara pengawasan wajib pajak terdaftar yang dapat dilakukan oleh Dirjen Pajak. Kegiatan pemberian teguran dilakukan dengan menerbitkan surat teguran dalam hal:

  1. SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  2. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib pajak dapat menerima surat teguran melalui akun Coretax, pos elektronik, faksimile, pos, jasa ekspedisi, kurir, maupun secara langsung kepada wajib pajak, kuasa, pegawai, wakil atau anggota keluarganya. Dalam penyampaian surat teguran, Account Representative atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak akan membuatkan berita acara penyampaian surat teguran. Jika wajb pajak tidak ditemukan atau tidak bersedia menerima saat surat teguran disampaikan langsung, maka wajib pajak dianggap sudah menerima dan tidak memberikan tanggapan.

Menanggapi Surat Teguran

Berbeda dengan permintaan data/keterangan atau imbauan, wajib pajak tidak dapat menyampaikan penjelasan tertulis atas surat teguran. Atas penerbitan surat teguran, wajib pajak diminta untuk segera menyampaikan SPT yang belum dilaporkan sesuai batas waktu penyampaiannya. Wajib pajak diberikan jangka waktu 30 hari setelah tanggal penerbitan surat teguran untuk menyampaikan SPT yang dimaksud dalam surat tersebut. Apabila wajib pajak telah menyampaikan SPT yang dimaksud sebelum menerima surat teguran, maka surat teguran tersebut dapat diabaikan.

Tindak Lanjut Surat Teguran

Dirjen Pajak dapat menindaklanjuti surat teguran dengan melakukan pembahasan atau kunjungan. Jika berlanjut ke pembahasan, Dirjen Pajak akan menerbitkan surat undangan pembahasan dengan wajib pajak. Pembahasan dilaksanakan sesuai dengan undangan pembahasan yang diberikan, baik secara luring maupun daring melalui video conference. Apabila diperlukan, Dirjen Pajak bisa melakukan pembahasan berikutnya dengan menerbitkan surat undangan pembahasan baru atau menyesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara pelaksanaan pemberian teguran.

Dalam kondisi tertentu, Dirjen Pajak dapat menindaklanjuti teguran dengan kegiatan lain sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Misalnya, dalam penagihan aktif, kepada wajib pajak dapat diterbitkan surat paksa. Penjelasan mengenai penagihan dengan surat paksa dapat dilihat pada artikel berikut ini: Tahapan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

TopikSP2DKpengawasan_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org