BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Belum Optimal, Berikut Realisasi Insentif Pajak Tahun 2022

Dewa Suartama21 April 2022
Ukuran teks
0/0
realisasi insentif pajak 2022Youtube Kementerian Keuangan Indonesia

Dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi, pemerintah menggelontorkan berbagai insentif perpajakan. Mulai dari insentif PPh Pasal 22 Impor, PPN atas properti, hingga PPnBM atas penjualan mobil. Dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (22/04/2022), Suryo Utomo melaporkan pada beberapa jenis insentif, realisasi insentif pajak masih belum optimal.

"Untuk PPnBM DTP Mobil di regulasi PMK-5/2022, ini kami masih hitung-hitungan. Realisasi masih kecil. Kami dapatkan 9 M dari pagunya 1,6 Triliun," ungkap Suryo. Selain itu, insentif PPN DTP atas pembelian properti juga masih kecil. Realisasi atas insentif PPN sesuai PMK-6/2022 adalah sebesar Rp23 Miliar dari total pagu Rp1,7 Triliun. Terkait insentif PPN DTP atas pembelian alat kesehatan, insentif yang telah diklaim mencapai 1,97% atau Rp4,7 Miliar dari total pagu Rp2,4 Triliun. Di sisi lain, realisasi insentif pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 (PMK-3/2022) telah mencapai Rp465 Miliar dari total pagu Rp1 Triliun.

Suryo menyebutkan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi dan validasi dari tiap-tiap transaksi berkaitan dengan penggunaan insentif tersebut. "Mudah-mudahan pemanfaatan insentif lebih cepat dilakukan," tambah Suryo.

Seperti yang telah disebutkan, pemerintah menerbitkan berbagai insentif perpajakan sejak awal tahun 2022. Pertama, insentif yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226 Tahun 2021. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah insentif PPN atas Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19, serta vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.

Kedua, insentif yang diatur melalui PMK-3/2022. Pertama yaitu pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang diberikan melalui Surat Keterangan Bebas. Kedua, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. Ketiga, PPh Final Ditanggung Pemerintah atas Jasa Konstruksi bagi Wajib Pajak Penerima P3-TGAI.

Insentif selanjutnya adalah PPnBM DTP atas pembelian mobil yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022. Insentif diberikan dengan besaran beragam mulai dari 33,33%, 50%, 66,67%, hingga 100% atas pembelian mobil jenis tertentu, seperti low cost green car (LCGC). Mobil yang diberi juga harus memenuhi ketentuan local purchase sebesar 80%.

Berikutnya, insentif PPN DTP atas pembelian rumah tapak dan rumah susun yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2022. Insentif diberikan sebesar 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 Miliar. Adapun insentif rumah DTP lainnya yaitu 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 Miliar sampai dengan Rp5 Miliar.

Topikinsentif_pajakpmk-5-2022pmk-6-2022pmk-3-2022realisasi_insentifpmk-226-2022
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org