BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah, Usaha Tempat Hiburan di Medan Disegel

Daffa Yasril Nurmansyah08 June 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Badan Pendapatan Daerah Kota Medan.

Pemerintah Kota Medan menyegel usaha tempat hiburan, Phantom KTV di Medan Barat (Rabu, 03/06/2026). Tindakan tersebut dilakukan setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menemukan adanya dugaan penghindaran kewajiban administrasi oleh pelaku usaha yakni tidak memenuhi kewajiban wajib pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Phantom KTV belum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan daerah sesuai ketentuan. “Dari hasil pemeriksaan, usaha ini belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Karena itu, kami menempelkan stiker sebagai penanda bahwa objek usaha ini belum memenuhi kewajibannya,” jelas Agha.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Medan bersama Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, dan Bea Cukai Medan menyegel lokasi usaha tersebut. Penertiban ini juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Berdasarkan pemeriksaan terpadu tersebut, tim pemeriksa juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, pemalsuan cukai, hingga ketidaklengkapan dokumen perizinan usaha.
Sebagai bagian dari tindakan penertiban, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Kepala Bapenda Kota Medan, menempelkan stiker bertuliskan “Objek Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak” di lokasi usaha.
Agha menegaskan, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. Menurutnya, setiap pelaku usaha di Kota Medan wajib memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menutup pernyataan Agha, Rico juga menyampaikan kekecewaannya terkait adanya temuan pelaku usaha yang tidak mematuhi perizinan dan kewajiban pajak. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Medan mendukung iklim investasi yang sehat, tetapi seluruh pelaku usaha harus beroperasi sesuai dengan perizinan dan regulasi perpajakan.
“Pemerintah Kota Medan pada dasarnya tidak melarang kegiatan usaha dan investasi. Namun, setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengurus seluruh perizinan dan mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak,” tutup Rico.

TopikBerita Pajakpajak-daerahwajib_pajakpenyegelan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org