BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Beneficial Owner yang Dikecualikan dari Ketentuan Pemotongan UU PPh

Redaksi Ortax21 July 2017
Ukuran teks
0/0
1Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Indonesia yang memiliki sumber penghasilan baik dari dalam negeri maupun luar negeri dimungkinkan untuk dikenakan pajak berganda dari masing-masing negara. Untuk menghindari potensi pengenaan pajak berganda, WPDN dapat memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B. Namun, untuk dapat memperoleh manfaat P3B antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Wajib Pajak harus memiliki Surat Keterangan Domisili untuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).
Surat Keterangan Domisili untuk SPDN  atau yang selanjutnya disebut dengan certificate of resident (COR) merupakan surat keterangan yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini ialah Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang dapat memperoleh COR untuk  yaitu Wajib Pajak yang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak :
  1. berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh dan
  2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

Untuk mendapatkan COR, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke KPP Domisili dengan format khusus sesuai lampiran Peraturan Direktur Pajak No PER - 08/PJ/2017 Pengajuan permohonan COR dilakukan untuk:
  1. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan COR diajukan atau
  2. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan COR diajukan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan belum melewati daluwarsa penetapan.

a.    Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak saat permohonan COR diajukan
Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan certificate of resident  untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan COR  diajukan, Wajib Pajak diharuskan telah menyampaikan SPT Masa:
  • PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo penyampaiannya pada saat pengajuan permohonan COR  dilakukan, khusus bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 atau
  • PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo penyampaiannya pada saat pengajuan permohonan COR  dilakukan, bagi Wajib Pajak yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang dikenai Peraturan Pemerintah  No 46 Tahun 2013
Apabila Wajib Pajak tidak memperoleh penghasilan dari usaha yang dikenai PP No 46 Tahun 2013 pada Masa Pajak terakhir, Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan penghasilan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pada PER - 08/PJ/2017.
b.    Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan COR diajukan
Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan COR untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan COR  diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b PER - 08/PJ/2017, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:
  • telah menyampaikan SPT Masa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pengajuan permohonan COR dilakukan sebelum batas penyampaian SPT Tahunan
  • telah memberitahukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dan jangka waktu dimaksud belum terlampaui atau
  • telah menyampaikan SPT Tahunan,untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan dalam permohonan COR.

Pengajuan permohonan COR diatas juga harus memenuhi ketentuan, baca selengkapnya 6 Syarat Permohonan Surat Keterangan Domisili
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org