BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kapan TP Doc Master File dan Local File Dilaporkan ke Kantor Pajak? Begini Jawabannya

Hingie Vidiyanti12 January 2022
Ukuran teks
0/0

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 , maka setiap perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus menyediakan Dokumentasi Penentuan Harga (TP Doc) yaitu Dokumen Induk dan Dokumen Lokal  paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun pajak berakhir, serta Laporan per Negara (CBC Report) paling lambat 12 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk membuat TP Doc khususnya terkait Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Lokal (Local File), wajib juga membuat Ikhtisar yang disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Badan Tahun Pajak yang bersangkutan. Walaupun tidak disampaikan saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak tetap wajib melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak apabila dilakukan permintaan Master File dan Local File kepada Wajib Pajak. Lalu Kapan DJP akan melakukan permintaan TP Doc kepada Wajib Pajak (WP)? dan Kapan jangka waktu pelaporannya?

Pertama, saat pengawasan kepatuhan yang dilakukan oleh Account Representative , dimana WP wajib melaporkan paling lama 14 hari dari surat permintaan. Kedua, saat pemeriksaan pajak, dimana pemeriksa pajak akan melakukan permintaan peminjaman Master File dan Local File, dan paling lama 1 bulan dari permintaan tersebut Wajib Pajak wajib memberikan dokumen tersebut. Ketiga, saat Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), Wajib Pajak wajib memberikan Master File dan Local File paling lama 14 hari dari tanggal kirim surat peminjaman.

Keempat, penyidikan pajak yang ketentuannya lebih lannjut diatur dalam KUHAP. Kelima, saat proses penelitian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan. Pemberian Master File dan Local File diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Apabila TP Doc tidak  disampaikan, maka Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban  menyelenggarakan &  menyimpan TP Doc. Sedangkan, bila TP Doc disampaikan namun melebihi  jangka waktu, maka tidak dipertimbangkan  sebagai TP Doc.

Topiktransfer-pricingtp-docmaster_filelocal_file
Penulis
Hingie Vidiyanti
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org