BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Bentuk SPT Masa Unifikasi

Dewa Suartama24 January 2022
Ukuran teks
0/0
Lampiran PER-24/2021

Dengan berlakunya penggunaan e-Bupot Unifikasi, pelaporan pajak dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa PPh Unifikasi menggabungkan lima jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Berikut merupakan bentuk atau format SPT Masa PPh Unifikasi menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021.

Update: Dengan berlakunya Coretax, seluruh pelaporan pajak termasuk SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan di aplikasi Coretax. DJP juga melakukan penyesuaian atas bentuk SPT Masa PPh Unifikasi. Bentuk SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Membuat dan Melaporan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari empat bagian. Pertama Induk SPT Masa PPh Unifikasi (Formulir SPT Masa PPh Unifikasi). Bagian Induk terdiri dari tiga sub bagian, yaitu identitas pemotong/pemungut PPh, resume pajak penghasilan, serta pernyataan dan tanda tangan. Salah satu perbedaan dalam SPT Masa PPh Unifikasi yaitu terdapat kode QR yang dapat digunakan untuk memverifikasi tanda terima SPT dan resume isian SPT.

Kedua Daftar Rincian Pajak Penghasilan yang Disetor Sendiri (Formulir DOSS). Dalam bagian ini terdapat dua jenis pajak yang disetor sendiri, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15. Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang disetor sendiri diantaranya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, persewaan tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, dan bunga obligasi. Selanjutnya, objek PPh Pasal 15 yang disetor sendiri antara lain imbalan yang diterima sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang oleh perusahaan pelayaran dalam negeri dan penghasilan WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.

Ketiga, Daftar Objek Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pihak Lain (Formulir DOPP). Keempat, Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi beserta Daftar Surat Setoran Pajak Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemindahbukuan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 (Formulir DBP).

Topike-bupote-bupot-unifikasipph-unifikasi
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org