BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Berakhir, Pemerintah Raup Rp61 Triliun dari PPS

Dewa Suartama03 July 2022
Ukuran teks
0/0
Jumlah Penerimaan PPh Final PPSTangkapan Layar Youtube Direktorat Jenderal Pajak

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS telah berakhir pada 30 Juni 2022. Selama enam bulan pelaksanaannya, pemerintah telah menerima PPh Final dari PPS sebesar Rp61 Triliun.

Pada PPS, Wajib Pajak membayar PPh Final yang dihitung berdasarkan jumlah harta bersih yang diungkapkan. Tarif yang dikenakan beragam mulai dari 6% sampai 11% untuk PPS Kebijakan I, dan 12% sampai 18% untuk PPS Kebijakan II.

Dari data resmi DJP, PPh Final yang diterima dari Kebijakan I maupun Kebijakan II hampir seimbang. Pada Kebijakan I, PPh Final yang diterima sebesar Rp1,53Triliun dari Wajib Pajak Badan dan Rp31,38 dari Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan total Rp32,91 Triliun. PPh Final yang diterima dari Kebijakan II adalah Rp28, 10 Triliun, yang keseluruhannya berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dalam Konferensi Pers yang diadakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sri Mulyani menjelaskan peserta PPS didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. "Badan relatif bersih, yang lebih banyak orang pribadi", jelas Sri Mulyani, Jumat (01/07/2022).

Total peserta PPS mencapai 247.918 Wajib Pajak. Surat Keterangan yang diterbitkan sebanyak 308059 surat. Total surat tersebut terdiri dari 4076 untuk WP Badan, 78.389 untuk WP Orang Pribadi (Kebijakan I), dan 225.603 untuk WP Orang Pribadi (Kebijakan II).

Dilihat dari segi harta, jumlah harta bersih yang diungkapkan Rp594,82 Triliun. Mayoritas harta bersih diungkapkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atas harta perolehan sebelum tahun 2015, yakni Rp380,52 Triliun. Selanjutnya, harta bersih yang diungkapkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atas harta pada tahun 2016 - 2020, dengan jumlah mencapai Rp195,21 Triliun. Jumlah yang diungkapkan Wajib Pajak Badan atas harta sebelum tahun 2015 adalah Rp19,09 Triliun.

Topikppspph-finalpenerimaan_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org