BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Berapa Besar Sanksi Administrasi Pajak yang Dapat Dikurang/Dihapuskan?

Dewa Suartama11 August 2025
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak berhak mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan diajukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024), dengan syarat telah melunasi pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi. Namun, perlu diperhatikan bahwa PMK ini mengatur bahwa pembayaran yang dilakukan sebelum permohonan dihitung sebagai pembayaran pokok pajak dan sanksi. Hal ini akan berdampak pada jumlah pokok yang masih harus dibayar, serta jumlah sanksi tersisa yang dapat dikurangkan/dihapuskan.

Jumlah Sanksi yang Dapat Dikurangkan/Dihapuskan

Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 membagi bentuk keringanan atas sanksi administratif menjadi dua kelompok. Pertama, sanksi 2% yang melebihi 24 bulan dikurangkan menjadi 24 bulan. Kedua, penghapusan atau pengurangan sanksi menjadi kurang dari 24 bulan dalam hal sanksi diakibatkan hal-hal tertentu, misalnya kesalahan DJP atau kelalaian pihak lain.

Dengan berlakunya PMK 118/2024, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tidak lagi memperhitungkan jumlah bulan pengenaan sanksi. Jumlah sanksi yang dapat dikurangkan paling banyak sejumlah sanksi administratif yang masih tersisa setelah dilakukan pembayaran oleh wajib pajak, pada bulan sebelum atau bersamaan dengan pengajuan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif.

Penghitungan Pembayaran Secara Proporsional

Sesuai Pasal 23 ayat (5) PMK 118/2024, salah satu syarat pengajuan pengurangan/penghapusan sanksi administratif adalah wajib pajak harus melunasi jumlah pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi. Pasal 23 ayat (6) PMK 118/2024 mengatur bahwa pembayaran, atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, sebelum permohonan pengurangan/penghapusan sanksi diajukan akan dihitung secara proporsional sebagai pembayaran pokok dan sanksi. Sementara itu, pembayaran yang dilakukan pada bulan yang sama dengan pengajuan akan dihitung sebagai pembayaran pokok pajak.

Dengan berlakunya ketentuan ini, penting bagi wajib pajak untuk memperhatikan jumlah pembayaran. Wajib pajak perlu memastikan seluruh pokok pajak telah dilunasi sebelum mengajukan permohonan.

Contoh

KPP Pratama Z menerbitkan SKPKB sebesar Rp140.000.000 atas nama PT C yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rp100.000.000 dan sanksi administratif sebesar Rp40.000.000. PT C pada tanggal:

  • 31 Januari 2025, melakukan pembayaran atas SKPKB sebesar Rp50.000.000

  • 1 Februari 2025, melakukan pembayaran atas SKPKB sebesar Rp70.000.000

  • 3 Februari 2025, mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif.

Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (6) PMK 118/2024, pembayaran pada tanggal 31 Januari 2025 dihitung secara proporsional sebagai pembayaran pokok pajak dan sanksi. Perhitungannya sebagai berikut:

Pokok pajak = Rp100.000.000/Rp140.000.000 × Rp50.000.000

Pokok pajak = Rp35.714.285,71

Pembulatan = Rp35.714.286

Sanksi = Rp40.000.000/Rp140.000.000 × Rp50.000.000

Sanksi = Rp14.285.714,29

Pembulatan = Rp14.285.714

Dengan pembayaran tersebut, pokok pajak yang tersisa adalah Rp64.285.714. Sementara itu, sanksi administrasi yang tersisa adalah Rp25.714.286.

Berikutnya, pembayaran sebesar Rp70.000.000 dilakukan pada bulan yang sama diajukannya pengurangan/penghapusan sanksi. Pembayaran ini dialokasikan sebagai pembayaran pokok pajak. Namun, jika melebihi pokok pajak, pembayaran akan digunakan untuk mengurangi sanksi administratif yang masih tersisa.

Dalam kasus ini, pembayaran diperhitungkan sebagai pelunasan pokok pajak sebesar Rp64.285.714. Kelebihan pembayaran sebesar Rp5.714.286 diperhitungkan sebagai pembayaran sanksi. Dengan demikian sanksi administratif yang dapat dikurangkan sebesar Rp20.000.000 (Rp40.000.000 - Rp14.285.714 - Rp5.714.286).

Topiksanksi_administrasikup
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org