BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Berikut Tarif atas Jenis PNBP pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Redaksi Ortax07 August 2018
Ukuran teks
0/0
pencabutan status WPWajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu tersebut dilakukan berdasarkan penelitian kepada Wajib Pajak dengan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) terlambat menyampaikan SPT Tahunan,
2)terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut,
3)terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender, atau
4)sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pencabutan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dilakukan secara jabatan berdasarkan usulan atas hasil penelitian atau pengawasan yang berasal dari:
1) Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I atas permohonan pengembalian pendahuluan; atau
2)pihak internal KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar maupun unit kerja DJP lainnya.
  
Setelah diterima usulan pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud di atas, Kepala KPP menerbitkan surat keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Topikpnbpberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org