BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Berjualan di Marketplace Luar Negeri, Pedagang Online Juga Bisa Dipotong Pajak

Dewa Suartama16 July 2025
Ukuran teks
0/0

Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), pemerintah akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pedagang dalam negeri. Pemungutan dilakukan oleh marketplace, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) PMK 37/2025. Dijelaskan bahwa pihak yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia dan luar wilayah Indonesia. "Ketika kita lihat nanti ada marketplace luar negeri entah di Singapura, entah di Cina, entah di Jepang atau di Amerika dan ternyata yang berjualan itu banyak orang Indonesia kita bisa tunjuk dia memungut PPh 0,5% tadi," jelas Hestu Yoga Saksama.

Direktur Peraturan Perpajakan I tersebut mengungkapkan hal ini sebagai upaya untuk menjaga fairness bagi marketplace. Perlakuan yang sama diberikan agar para merchant tidak berpindah menggunakan marketplace luar negeri dengan alasan tidak ada pemotongan pajak.

PPMSE yang ditunjuk adalah PPMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dan memiliki nilai transaksi dan/atau traffic tertentu. Nantinya, Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kriteria nilai transaksi/traffic tersebut. "Karena di PMK kan batasannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Nah, kira-kira sama seperti yang (pemungut PPN) PMSE luar negeri yaitu transaksinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dan juga diakses oleh masyarakat 1.000 per bulan atau 12.000 setahun," ungkap Hestu.

PMK 37/2025 mulai berlaku sejak diundangkan, yakni 14 Juli 2025. Meskipun begitu, pemungutan akan dilakukan setelah marketplace ditunjuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Lihat pokok-pokok pengaturan PMK 37/2025 pada artikel berikut ini: Pemerintah Rilis PMK 37/2025, Apa Saja Pokok Pengaturannya?

Topikumkmpph-22
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org