BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Berlaku 1 Mei 2026, Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Aturan Restitusi Dipercepat

Daffa Yasril Nurmansyah14 April 2026
Ukuran teks
0/0

Saat ini, pemerintah tengah mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Regulasi ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyatakan bahwa RPMK tersebut akan mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan 119 Tahun 2024 (PMK 119/2024).
“Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan berlaku mulai 1 Mei 2026,” tulis DJPP dalam keterangan resminya.
Dalam proses harmonisasi, DJPP bersama kementerian dan lembaga terkait membahas sejumlah aspek penting, terutama mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak. Mekanisme tersebut menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menentukan pemberian restitusi dipercepat.
Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan formal telah terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan atau berada dalam kondisi tertentu, seperti sedang menjalani pemeriksaan pajak maupun proses penegakan hukum.
RPMK juga akan mengatur jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi dipercepat, yaitu paling lama 3 bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima. Ketentuan ini pada dasarnya melanjutkan pengaturan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 39/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 119/2024.
Pembahasan substansi aturan ini dilakukan dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang diselenggarakan oleh DJPP melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III pada akhir pekan lalu. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 6 April 2026.
Kegiatan harmonisasi turut melibatkan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. DJPP menyatakan bahwa melalui proses harmonisasi ini, pemerintah berupaya memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum serta mampu mendukung peningkatan layanan perpajakan kepada masyarakat.

Topikdjpkemenkeukementerian_keuanganrestitusi-pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org