BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Berlaku Bulan Ini, Pemprov Jatim Beri Relaksasi Pajak Kendaraan untuk Ojol dan Masyarakat Kurang Mampu

Daffa Yasril Nurmansyah06 August 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) meluncurkan program relaksasi pajak daerah bagi masyarakat kurang mampu serta pengemudi ojek online kendaraan roda dua. Kebijakan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 ini berlaku sepanjang Agustus 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan pengemudi ojek online diberikan pembebasan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta dendanya untuk tahun pajak 2025 dan sebelumnya. Pembebasan berlaku untuk nilai pokok PKB maksimal Rp500.000. Relaksasi tersebut juga diberikan kepada pemilik sepeda motor roda tiga.
Sementara itu, khusus bagi kelompok buruh, Pemprov Jatim memberikan potongan sebesar 20% atas pokok tunggakan PKB maksimal Rp500.000 untuk kendaraan roda dua pada tahun pajak 2025 dan sebelumnya.
Selain insentif bagi kelompok tertentu, Pemprov Jatim juga memberikan relaksasi bagi seluruh masyarakat. Relaksasi tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penghapusan PKB progresif bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.
Masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, meski denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan.
Sebagai informasi tambahan, Pemprov Jatim memastikan tarif PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan. Pemerintah daerah tetap memberikan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7% dan BBNKB sebesar 37,25%. Masyarakat dapat memanfaatkan seluruh program relaksasi ini dengan melakukan pembayaran melalui Kantor Bersama Samsat di seluruh Jawa Timur, maupun melalui berbagai kanal digital seperti e-Samsat Jatim, Tokopedia, GoPay, Shopee, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, Bank Jatim, serta mitra pembayaran Bapenda Jatim lainnya.

TopikPajakBerita Pajakinsentif_pajakpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org