BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Berlaku Lagi! Pemerintah Beri Diskon PPN Rumah 50-100%

Redaksi Ortax09 February 2025
Ukuran teks
0/0

Pemerintah kembali memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di tahun 2025. PPN DTP sebesar 50-100% diberikan untuk rumah dengan harga sampai Rp5 miliar.

Insentif ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK 13/2025). Sesuai Pasal 4 PMK 13/2025, insentif PPN DTP berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar dan merupakan unit baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Rumah tersebut harus mendapat kode identitas rumah serta merupakan penyerahan pertama kali dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

PPN DTP berlaku untuk harga rumah sampai dengan Rp2 miliar. Sementara itu, atas harga yang melebihi Rp2 miliar, PPN-nya ditanggung oleh pembeli. Merujuk Pasal 7 ayat (1), PPN DTP diberikan sebesar 100% untuk penyerahan dari bulan Januari sampai dengan Juni 2025. Sementara itu, PPN DTP sebesar 50% diberikan untuk penyerahan pada bulan Juli sampai Desember 2025.

Perlu dicatat, pada Pasal 5 PMK 13/2025 disebutkan bahwa orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN DTP rumah tapak/rumah susun berdasarkan ketentuan PMK sebelumnya, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain. Namun, apabila telah melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah sebelum 1 Januari 2025, insentif pada PMK 13/2025 tidak dapat dimanfaatkan untuk rumah yang sama.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/12/2024), Airlangga menjelaskan bahwa diskon PPN diberikan dalam bentuk fasilitas PPN DTP. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa fasilitas ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk menjaga konsumsi masyarakat, yang diharapkan berdampak pada kesejahteraan.

Melihat kembali ketentuan sebelumnya, insentif PPN DTP untuk pembelian rumah telah diberikan sejak tahun 2023. Peraturan yang telah diterbitkan antara lain:

  1. PMK 61 Tahun 2024, untuk perpanjangan PPN DTP rumah 100% periode September–Desember 2024;
  2. PMK 7 Tahun 2024, PPN DTP rumah 100% untuk periode Januari–Juni 2024 dan 50% untuk periode Juli–Desember 2024.
  3. PMK 120 Tahun 2023, PPN DTP rumah 100% untuk periode November 2023–Juni 2024 dan 50% untuk periode Juli–Desember 2024.
Topikppn-dtpppninsentif-ppn
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org