BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bertransaksi dengan Vendor UMKM? Tetap Wajib Potong Pajak Final

Daffa Yasril Nurmansyah03 July 2025
Ukuran teks
0/0
Pajak UMKM

Dalam ketentuan pajak, UMKM yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun dapat menggunakan tarif PPh Final yaitu 0,5% untuk penghasilan yang diperoleh. Umumnya, PPh Final bagi pelaku UMKM adalah disetor sendiri. Namun, ketentuan menjelaskan dan mengatur bahwa wajib pajak yang merupakan pemotong tetap harus melakukan pemotongan PPh Final jika bertransaksi dengan UMKM yang menggunakan PPh Final.

Ketentuan Pemotongan PPh Final UMKM

Merujuk Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023) tentang PPh Final bagi UMKM dilunasi dengan cara:

  1. disetor sendiri oleh wajib pajak; atau
  2. dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan.

Pemotong yang berkedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan PPh sebesar 0,5%. Agar dapat dipotong sebesar 0,5%, UMKM tersebut harus menyerahkan surat keterangan kepada pemotong. Adapun surat keterangan yang dimaksud adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022).

Ilustrasi Kasus

PT ABC menggunakan jasa dekorasi CV Kurnia. CV Kurnia merupakan CV yang baru berdiri sejak tahun 2024 dan omzetnya masih kurang dari Rp4,8 miliar. CV Kurnia menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan telah menyerahkan surat keterangan kepada PT ABC.
Berdasarkan transaksi tersebut, PT ABC harus melakukan pemotongan PPh Final sebesar 0,5% dari nilai transaksi atas jasa dekorasi oleh CV Kurnia. Dalam praktiknya, masih ditemukan banyak perusahaan yang tidak melakukan pemotongan dan tagihan pajak disetor sendiri oleh wajib pajak yang menggunakan PPh Final. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PMK 164/2023. Apabila tidak melakukan pemotongan, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi administrasi karena dampak kurang potong.

Kewajiban Bagi Pemotong

Dalam pelaksanaan pemotongan PPh Final atas UMKM, pihak pemotong pajak wajib menerbitkan bukti potong dan menyerahkannya kepada wajib pajak yang dipotong. Sejalan dengan mekanisme PPh Potput lainnya, pemotongan PPh Final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha wajib pajak UMKM menggunakan BPPU (Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi) yang dibuat melalui e-Bupot Unifikasi di aplikasi Coretax. BPPU dibuat dengan kode objek pajak yang digunakan adalah 28-423-03. Tata cara pembuatan BPPU dapat dilihat pada artikel berikut ini: Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong Unifikasi di Coretax?
Atas pajak yang telah dipotong, sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 pemotong melakukan penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir bersamaan dengan PPh Unifikasi lainnya. Setelah itu, pemotongan juga wajib dilaporkan pada SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa Unifikasi wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Topikpphumkmpajak-umkmpph-final-umkmpph-final
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org