BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Biaya Amortisasi

Redaksi Ortax29 March 2016
Ukuran teks
0/0
Pembayaran ElektronikSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 11/PJ/2016 tentang Panduan Teknis Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Sehubungan dengan pengamanan penerimaan negara dari segi pembayaran pajak terkait penutupan Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama (MPN-G1) pada tahun 2016, perkembangan kanal pembuatan dan pembayaran Kode Billing, dan untuk memberikan panduan implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman teknis penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai referensi teknis untuk penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik serta memberikan informasi mengenai kanal-kanal pembuatan Kode Billing dan pembayarannya. Proses pembayaran pajak secara elektronik terdiri dari dua proses utama, yaitu pembuatan Kode Billing (create billing) dan pembayaran pajak menggunakan Kode Billing (payment ).
Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing (create billing) atas kewajiban pajak tertentu sesuai dengan jenis kepesertaan Wajib Pajak (Badan, Bendaharawan, atau Orang Pribadi) melalui kanal-kanal yang tercantum pada Lampiran I dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini sebagai berikut :
  1. Aplikasi Billing DJP:
    1. https://sse.pajak.go.id
    2. https://sse2.pajak.go.id
    3. https://billing-djp.intranet.pajak.go.id
  2. Bank/pos persepsi atau pihak yang ditunjuk DJP:
    1. Customer Service/Teller bank/pos persepsi
    2. SMS ID Billing
    3. Internet Banking 
Sedangkan, untuk proses pembayaran pajak menggunakan Kode Billing adalah bagian akhir dari pembayaran pajak secara elektronik setelah Kode Billing diperoleh. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak menggunakan Kode Billing melalui kanal-kanal yang tercantum pada Lampiran II dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini sebagai berikut:
  1. Internet Banking
  2. Teller Bank/Pos Persepsi
  3. ATM
  4. Mini ATM
  5. Mobile Banking
  6. Agen Branchless Banking
Untuk mengetahui lebih lanjut surat edaran terkait, silahkan kunjungi :
SE - 11/PJ/2016
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org