BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Biaya Entertainment

Redaksi Ortax23 March 2016
Ukuran teks
0/0
Data Transaksi Nasabah Kartu Kredit Berkaitan Dengan Perpajakan
transaksi kartuMenteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 22 Maret 2016 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan berlaku pada diundangkan yaitu tanggal 23 Maret 2016
Terhadap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016, terdapat perubahan jenis data dan informasi yang harus disampaikan dan penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.
Salah satu penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain adalah Bank/ Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit, yang wajib menyampaikan data transaksi nasabah kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak. Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Pan Indonesia Bank, Ltd.Tbk.
  2. PT Bank ANZ Indonesia
  3. PT Bank Bukopin , Tbk.
  4. PT Bank Central Asia, Tbk.
  5. PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
  6. PT Bank Danamon Indonesia,Tbk.
  7. PT Bank MNC Internasional
  8. PT Bank ICBC Indonesia
  9. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
  10. PT Bank Mandiri (Persero) ,Tbk.
  11. PT Bank Mega, Tbk.
  12. PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero), Tbk.
  13. PT Bank Negara Indonesia Syariah
  14. PT Bank OCBC NISP, Tbk.
  15. PT Bank Permata, Tbk.
  16. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) , Tbk.
  17. PT Bank Sinarmas
  18. PT Bank UOB Indonesia
  19. Standard Chartered Bank
  20. The Hongkong & Shanghai Banking Corp .
  21. PT Bank QNB Indonesia
  22. Citibank N.A
  23. PT AEON Credit Services
Adapun rincian data dan informasi terkait dengan data transaksi nasabah kartu kredit paling sedikit memuat beberapa hal yaitu Nama bank, Nomor rekening kartu kredit, ID merchant, Nama merchant, Nama pemilik kartu, Alamat pemilik kartu, NIK/ Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, Bulan tagihan, Tanggal transaksi, Rincian transaksi, Nilai transaksi, serta Pagu kredit.
Selain terkait data transaksi nasabah kartu kredit, ketentuan megenai perubahan jenis data dan informasi yang harus disampaikan, serta penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, lebih lanjut silahkan kunjungi :
39/PMK.03/2016
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org