BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Biaya Operasi Bidang Usaha Hulu Migas yang Tidak Dapat Dikembalikan Dalam Penghitungan Bagi Hasil dan Pajak Penghasilan

Redaksi Ortax13 July 2017
Ukuran teks
0/0
BFOBeneficial owner sejatinya merupakan penerima penghasilan yang bukan pemilik sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan. Apabila dalam hal ini penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang merupakan Beneficial Owner (dalam hal dipersyaratkan dalam P3B), maka penerima penghasilan tersebut dikecualikan dari ketentuan pemotongan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) PPh. Namun, Beneficial owner tersebut tetap akan dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
Ketentuan Sebagai Beneficial Owner
Sesuai PER-10/PJ/2010 WPLN yang memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner yang dikecualikan dari ketentuan pemotongan UU PPh, dalam hal:
  1. bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
    • Agen adalah orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama pihak lain.
    • Nominee adalah orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki suatu harta dan/atau penghasilan (legal owner) untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.
    • Conduit adalah suatu perusahaan yang memperoleh Manfaat P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di Indonesia, sementara manfaat ekonomi dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan di negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B jika penghasilan tersebut diterima langsung.
  2. bagi WPLN badan, tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit, yang harus memenuhi ketentuan:
    1. mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
    2. tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain. Penghasilan yang dimaksud adalah seluruh penghasilan WPLN dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan nonkonsolidasi WPLN. Kemudian untuk menentukan nilai 50% penghasilan yang digunakan memenuhi kewajiban tidak termasuk:
      • pemberian imbalan kepada karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan;
      • biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh WPLN dalam menjalankan usahanya; dan
      • pembagian keuntungan dalam bentuk dividen kepada pemegang saham.;
    3. menanggung risiko atas aset, modal atau kewajiban yang dimiliki; dan
    4. tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org