BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Bisa Diawasi Secara Simultan, Ini Mekanisme Terbaru Pengawasan Wajib Pajak Grup

Daffa Yasril Nurmansyah21 July 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini dapat melakukan pengawasan secara simultan terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, meskipun masing-masing entitas tersebut terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Wilayah (Kanwil) DJP yang berbeda. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026) tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Melalui SE 8/2026, DJP memperkenalkan mekanisme pengawasan terhadap wajib pajak grup. Wajib pajak grup merupakan kumpulan dari dua atau lebih wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi, dalam suatu kelompok usaha yang terdiri atas pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan SE 8/2026, pengawasan terhadap wajib pajak grup dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu secara simultan dan terkoordinasi. Pengawasan simultan adalah pengawasan yang dimulai dan diselesaikan secara bersamaan sesuai dengan linimasa yang telah ditentukan DJP. Sementara itu, pengawasan terkoordinasi dilakukan dengan melibatkan unit-unit kerja DJP yang menangani masing-masing entitas dalam grup usaha.
Untuk mendukung mekanisme pengawasan koordinasi, SE 8/2026 mengatur pembagian kewenangan koordinasi berdasarkan lokasi administrasi perpajakan setiap anggota grup. Apabila anggota wajib pajak grup terdaftar pada lebih dari satu Kanwil DJP, koordinasi pengawasan berada di bawah kendali Kepala Subdirektorat yang membidangi pengawasan di Kantor Pusat DJP.
Sementara itu, apabila entitas grup berada pada beberapa KPP dalam satu Kanwil yang sama, koordinasi dilakukan oleh Kepala Bidang yang membidangi pengawasan pada Kanwil DJP. Apabila seluruh entitas terdaftar pada satu KPP, pengawasan dikoordinasikan langsung oleh Kepala KPP.
Perlu dicatat, secara umum pelaksanaan pengawasan terhadap wajib pajak grup dilakukan melalui penelitian kepatuhan material dengan mekanisme penelitian komprehensif dan dapat dilakukan untuk seluruh atau sebagian anggota wajib pajak grup.
Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material atas seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak secara menyeluruh, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing, untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan. Adapun jangka waktu penelitian kepatuhan material, yakni paling lama 88 hari kerja dihitung setelah tanggal Surat Perintah Pengawasan sampai dengan laporan hasil analisis (LHA) diterbitkan.

Topikdjpwajib_pajakhubungan_istimewapengawasan_pajaktransaksi_afiliasi
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org