
Dalam menghitung pajak tambahan sesuai dengan mekanisme GloBE, Substance Based Income Exclusion (SBIE) dapat menjadi pengurang laba GloBE bersih yang digunakan untuk menghitung pengenaan pajak tambahan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024) menjelaskan bahwa SBIE merupakan jumlah kumulatif dari pengecualian berdasarkan biaya gaji dan pengecualian berdasarkan jumlah tercatat harta berwujud untuk setiap entitas konstituen (kecuali entitas investasi) di negara/yurisdiksi tersebut.
Pengeculian biaya gaji dalam SBIE dihitung per negara/yurisdiksi sebesar persentase tertentu dikalikan dengan biaya gaji yang memenuhi syarat untuk pegawai yang memenuhi syarat. Biaya gaji dihitung untuk pegawai yang melakukan kegiatan untuk grup perusahaan multinasional (PMN) di negara/yurisdiksi tempat entitas konstituen pemberi kerja atau bentuk usaha tetap (BUT) berada. Biaya gaji memenuhi syarat yang dimaksud dalam ketentuan SBIE adalah:
Sementara pegawai yang memenuhi syarat yaitu, pegawai dan pegawai paruh waktu dari entitas konstituen yang merupakan anggota grup PMN dan/atau kontraktor independen yang berpartisipasi dalam usaha grup PMN di bawah arahan dan kendali grup PMN tersebut.
Terdapat perlakuan khusus apabila pegawai melakukan kegiatan bagi grup PMN di negara/yurisdiksi yang berbeda dengan lokasi entitas konstituen pemberi kerja atau BUT berada. Jika melakukan lebih dari 50% kegiatan untuk grup PMN selama periode yang relevan di negara/yurisdiksi entitas konstituen pemberi kerja atau BUT, biaya gaji dapat diatribusikan penuh dalam penghitungan SBIE di lokasi pemberi kerja. Jika kegiatan 50% atau kurang, atribusi biaya gaji untuk penghitungan SBIE dilakukan proporsional sesuai dengan proporsi waktu kerja yang dihabiskan di negara /yurisdiksi entitas konstituen pemberi kerja atau BUT berada.
Pada Pasal 7 PMK 136/2024 dijelaskan bahwa terdapat dua jenis biaya gaji yang tidak masuk SBIE. Pertama, apabila biaya gaji dikapitalisasikan dalam harta berwujud yang memenuhi syarat. Kedua, biaya gaji terkait dengan penghasilan pelayaran internasional dan penghasilan pelayaran internasional penunjang
Pengecualian jumlah tercatat harta berwujud dihitung per negara/yurisdiksi sebesar persentase tertentu dikalikan dengan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat yang berada di negara/yurisdiksi tempat entitas konstituen pemilik harta berwujud atau BUT berada. Harta berwujud yang memenuhi syarat yaitu:
Jumlah harta berwujud dihitung berdasarkan rata-rata dari jumlah tercatat tiap harta berwujud pada awal dan akhir tahun laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. Perlu diketahui, harta berwujud yang dimaksud harus berada di negara/yurisdiksi yang sama dengan negara/yurisdiksi tempat entitas konstituen atau BUT pemegang hak penggunaan aset berdomisili.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) PMK 136/2024 harta berwujud berupa properti investasi termasuk tanah atau bangunan, aset tidak lancar yang dikuasai untuk dijual, aset yang disewakan secara sewa pembiayaan dan/atau, harta berwujud yang digunakan dalam menghasilkan penghasilan pelayaran internasional dan penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat.
Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 PMK 136/2024, berikut adalah persentase untuk menentukan pengecualian berdasarkan biaya gaji dan pengecualian berdasarkan jumlah tercatat harta berwujud:
|
Tahun Pajak
|
Persentase Jumlah Harta Berwujud
|
Persentase Biaya Gaji
|
|
2023
|
8%
|
10%
|
|
2024
|
7,8%
|
9.8%
|
|
2025
|
7,6%
|
9.6%
|
|
2026
|
7,4%
|
9,4%
|
|
2027
|
7,2%
|
9,2%
|
|
2028
|
7%
|
9%
|
|
2029
|
6,6%
|
8,2%
|
|
2030
|
6,2%
|
7,4%
|
|
2031
|
5,8%
|
6,6%
|
|
2032
|
5,4%
|
5,8%
|
|
2033
|
5%
|
5%
|
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami