BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bisa Jadi Pengurang Top-up Tax, Apa itu SBIE?

Medina Kyara Putrifidi22 May 2026
Ukuran teks
0/0

Dalam menghitung pajak tambahan sesuai dengan mekanisme GloBE, Substance Based Income Exclusion (SBIE) dapat menjadi pengurang laba GloBE bersih yang digunakan untuk menghitung pengenaan pajak tambahan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024) menjelaskan bahwa SBIE merupakan jumlah kumulatif dari pengecualian berdasarkan biaya gaji dan pengecualian berdasarkan jumlah tercatat harta berwujud untuk setiap entitas konstituen (kecuali entitas investasi) di negara/yurisdiksi tersebut.

Pengecualian Berdasarkan Biaya Gaji

Pengeculian biaya gaji dalam SBIE dihitung per negara/yurisdiksi sebesar persentase tertentu dikalikan dengan biaya gaji yang memenuhi syarat untuk pegawai yang memenuhi syarat. Biaya gaji dihitung untuk pegawai yang melakukan kegiatan untuk grup perusahaan multinasional (PMN) di negara/yurisdiksi tempat entitas konstituen pemberi kerja atau bentuk usaha tetap (BUT) berada. Biaya gaji memenuhi syarat yang dimaksud dalam ketentuan SBIE adalah:

  1. kompensasi pegawai termasuk gaji, upah, dan pengeluaran lain yang memberikan manfaat pribadi secara langsung dan terpisah kepada pegawai, seperti asuransi kesehatan dan iuran pensiun;
  2. tunjangan PPh atas gaji; dan
  3. iuran jaminan sosial tenaga kerja.

Sementara pegawai yang memenuhi syarat yaitu, pegawai dan pegawai paruh waktu dari entitas konstituen yang merupakan anggota grup PMN dan/atau kontraktor independen yang berpartisipasi dalam usaha grup PMN di bawah arahan dan kendali grup PMN tersebut.

Terdapat perlakuan khusus apabila pegawai melakukan kegiatan bagi grup PMN di negara/yurisdiksi yang berbeda dengan lokasi entitas konstituen pemberi kerja atau BUT berada. Jika melakukan lebih dari 50% kegiatan untuk grup PMN selama periode yang relevan di negara/yurisdiksi entitas konstituen pemberi kerja atau BUT, biaya gaji dapat diatribusikan penuh dalam penghitungan SBIE di lokasi pemberi kerja. Jika kegiatan 50% atau kurang, atribusi biaya gaji untuk penghitungan SBIE dilakukan proporsional sesuai dengan proporsi waktu kerja yang dihabiskan di negara /yurisdiksi entitas konstituen pemberi kerja atau BUT berada.

Biaya Gaji yang Tidak Termasuk SBIE

Pada Pasal 7 PMK 136/2024 dijelaskan bahwa terdapat dua jenis biaya gaji yang tidak masuk SBIE. Pertama, apabila biaya gaji dikapitalisasikan dalam harta berwujud yang memenuhi syarat. Kedua, biaya gaji terkait dengan penghasilan pelayaran internasional dan penghasilan pelayaran internasional penunjang

Pengecualian Berdasarkan Jumlah Tercatat Harta Berwujud

Pengecualian jumlah tercatat harta berwujud dihitung per negara/yurisdiksi sebesar persentase tertentu dikalikan dengan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat yang berada di negara/yurisdiksi tempat entitas konstituen pemilik harta berwujud atau BUT berada. Harta berwujud yang memenuhi syarat yaitu:

  1. aset tetap;
  2. sumber daya alam;
  3. aset hak guna; dan
  4. hak dari pemerintah untuk menggunakan harta tak bergerak atau untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang digunakan secara langsung.

Jumlah harta berwujud dihitung berdasarkan rata-rata dari jumlah tercatat tiap harta berwujud pada awal dan akhir tahun laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. Perlu diketahui, harta berwujud yang dimaksud harus berada di negara/yurisdiksi yang sama dengan negara/yurisdiksi tempat entitas konstituen atau BUT pemegang hak penggunaan aset berdomisili.

Harta Berwujud yang Tidak Dapat Dikecualikan

Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) PMK 136/2024 harta berwujud berupa properti investasi termasuk tanah atau bangunan, aset tidak lancar yang dikuasai untuk dijual, aset yang disewakan secara sewa pembiayaan dan/atau, harta berwujud yang digunakan dalam menghasilkan penghasilan pelayaran internasional dan penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat.

Persentase untuk Menghitung SBIE

Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 PMK 136/2024, berikut adalah persentase untuk menentukan pengecualian berdasarkan biaya gaji dan pengecualian berdasarkan jumlah tercatat harta berwujud:

Tahun Pajak
Persentase Jumlah Harta Berwujud
Persentase Biaya Gaji
2023
8%
10%
2024
7,8%
9.8%
2025
7,6%
9.6%
2026
7,4%
9,4%
2027
7,2%
9,2%
2028
7%
9%
2029
6,6%
8,2%
2030
6,2%
7,4%
2031
5,8%
6,6%
2032
5,4%
5,8%
2033
5%
5%
Topikpajak-internasionalglobal-minimum-tax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org