BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

BKF Sebut Pajak Karbon Akan Diterapkan Juli 2022

Dewa Suartama30 March 2022
Ukuran teks
0/0
pajak karbon ditundaTangkapan Layar Youtube Kementerian Keuangan

Pengenaan Pajak Karbon yang menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diterapkan mulai April 2022, ditunda sampai bulan Juli 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, Senin 28 Maret 2022.

"Kita melihat ruang untuk menunda penerapan dari pajak karbon yang semula 1 April 2022 ini dapat kita tunda ke sekitar bulan Juli", ungkap Febrio dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Maret 2022. Salah satu alasan penundaan pelaksanaan tersebut adalah pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyiapkan peraturan pelaksana yang komprehensif. Selain dengan UU HPP, aturan Pajak Karbon juga perlu disusun secara konsisten dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

"Pemerintah sedang menyiapkan peraturan perundang-undangan yang memang tidak hanya menjadi turunan dari Undang-Undang HPP, karena memang juga ada Perpres 98 terkait dengan nilai ekonomi karbon yang memang dari awal kita ingin memastikan konsistensi kebijakan dari pajak karbon ini" jelas Febrio.

Di sisi lain, Febrio menambahkan bahwa pemerintah saat ini juga sedang berfokus untuk memastikan suplai dari segala kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga berupaya menjaga harga dan daya beli masyarakat khususnya untuk menghadapi Ramadhan dan juga Idul Fitri.

Rencananya, Pajak Karbon diterapkan pertama kali untuk perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara, dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen. Pajak Karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pajak Karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.

Topikuu-hpppajak_karboncarbon_tax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org