BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Blokir Hingga Sita Aset, DJP Amankan Rp14 Triliun Penerimaan Negara dari Penunggak Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah25 February 2026
Ukuran teks
0/0

Dalam siaran konferensi pers APBN Kita Edisi Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap wajib pajak. Langkah penegakan hukum tersebut meliputi pemblokiran rekening, penyitaan aset, serta pemeriksaan mendalam atas klaim restitusi yang dinilai tidak wajar.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto melaporkan capaian positif dalam penagihan piutang pajak, khususnya terhadap penunggak pajak terbesar. Hingga 31 Januari 2026, DJP berhasil menagih kewajiban dari 130 wajib pajak yang masuk dalam daftar 200 penunggak pajak prioritas, dengan seluruhnya telah melunasi kewajiban perpajakannya. "Data sampai 31 Januari 2026, sudah ada 130 wajib pajak yang bayar. Total pembayarannya sebesar Rp14,155 triliun," ungkap Bimo dalam pemaparannya (Senin, 23 Februari 2026).
Selain penagihan, DJP juga melakukan pemblokiran rekening wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Hingga 31 Desember 2025, tercatat sebanyak 23.509 wajib pajak memiliki tunggakan pajak di atas Rp100 juta. Sejak diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 (PER 27/2025), DJP telah melakukan pemblokiran rekening terhadap 29 wajib pajak dengan total nilai tunggakan sebesar Rp70 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp52 miliar telah berhasil dicairkan dan disetorkan ke kas negara.
Tidak hanya pemblokiran rekening, DJP juga memperluas penagihan aktif dengan menyasar aset keuangan lainnya. Berdasarkan data Coretax, DJP telah melakukan pemblokiran atas aset berupa saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap 2 wajib pajak dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar. "Aset saham di bursa sudah diblokir, akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di bursa efek, maka kami belum bisa mengeksekusi lelangnya, baru sebatas pemblokiran," terang Dirjen Pajak.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa juga memberikan atensi khusus terhadap restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Meskipun realisasi restitusi pada Januari 2026 turun 23% menjadi Rp54,1 triliun, Purbaya akan memerintahkan audit ketat terhadap klaim restitusi yang bernilai besar dan mencurigakan, mengingat total restitusi tahun lalu menembus angka ratusan triliun rupiah. "Saya akan audit yang kelihatannya besar-besar yang mencurigakan. Tujuannya supaya ke depan kalau restitusi jangan main-main, supaya uang negara tidak hilang," ujar Menkeu.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan tersebut, DJP juga telah melakukan transformasi account representative (AR) menjadi fungsional pemeriksa kluster pengawasan. "Sebanyak 1.772 AR dan penelaah keberatan telah dialihkan tugasnya menjadi fungsional pemeriksa kluster pengawasan di KPP wajib pajak besar, KPP khusus dan Kantor Pusat DJP," tutup Bimo.

TopikBerita Pajakdjpaccount-representativewajib_pajakpenagihan-pajakcoretaxpenyitaan-pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org