BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

BP BUMN Bertemu dengan Dirjen Pajak, Dorong Integrasi Sistem Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Medina Kyara Putrifidi21 April 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan negara seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Pada pertengahan April 2026, sejumlah pihak pemerintah mengadakan pertemuan khusus untuk mempercepat integrasi Sistem Pembayaran Pajak atas Transaksi Digital dari Luar Negeri (SPP-TDLN). Langkah strategis ini merupakan perwujudan dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan pajak dari aktivitas digital luar negeri.

Pembahasan tersebut melibatkan Kepala Badan Pengelola (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Donny Oskaria, Direktur Jenderal Pajak (Dijen Pajak), Bimo Wijayanto, dan dihadiri oleh jajaran direksi dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk serta PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Kebutuhan akan sistem perpajakan yang terintegrasi ini semakin mendesak mengingat selama ini otoritas pajak dinilai belum memiliki kemampuan maksimal untuk menangkap transaksi yang mengalir ke luar negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa jika sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri diimplementasikan, terdapat potensi penerimaan negara hingga mencapai 5 miliar Dolar Amerika Serikat (USD).

Melalui penguatan integrasi antar sistem pembayaran, proses transaksi pelaporan dan penyetoran pajak diharapkan dapat berjalan jauh lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Integrasi ini juga dirancang secara khusus untuk meminimalkan berbagai hambatan teknis administrasi, sehingga masyarakat luas bisa mengakses layanan tersebut secara real-time.

Sinergi dan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, badan usaha, dan pelaku industri memegang peranan krusial dalam mewujudkan ekosistem pembayaran ini. "Integrasi sistem pembayaran pajak digital luar negeri merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan penerimaan negara, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi secara aman dan real-time," ujar Dony Oskaria Kamis (16/4/2026).

BP BUMN memberikan dukungan penuh terhadap penugasan yang diberikan pemerintah kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku pihak pengembang sistem. Donny mengungkapkan bahwa pengembangan SPP-TDLN yang terpadu diyakini akan menjadi fondasi dalam memperkuat tata kelola layanan kas negara, sekaligus memudahkan warga negara dalam berkontribusi bagi negara, terutama untuk transaksi digital luar negeri.

TopikBerita Pajakberita_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org