BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

BPK Sebut DJP Belum Optimalkan Potensi Pajak Pengalihan Saham

Daffa Yasril Nurmansyah27 April 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Bursa Efek Indonesia, IDX Channel

Sistem perencanaan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mendapat sorotan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lewat publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mengungkapkan bahwa masih terdapat celah dalam perencanaan pengawasan oleh DJP yang berisiko mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan yang signifikan.
Dalam temuannya, BPK menyebutkan bahwa perencanaan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan yang dilakukan DJP belum memasukkan analisis atas informasi transaksi yang berpotensi menambah penerimaan negara, salah satunya adalah transaksi pengalihan saham pada salah satu wajib pajak di tahun 2024.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perencanaan pengawasan dan pemeriksaan belum sepenuhnya mempertimbangkan sektor usaha prioritas, belum memperhatikan keselarasan dengan peta risiko kepatuhan dan ability to pay, serta belum memasukkan analisis atas informasi transaksi yang dapat menambah potensi penerimaan negara secara signifikan, salah satunya dari transaksi pengalihan saham pada salah satu WP tahun 2024," tulis BPK dalam IHPS II Tahun 2025.
BPK juga menilai bahwa saat ini langkah DJP belum sejalan dengan peta risiko kepatuhan serta belum memperhatikan aspek ability to pay (kemampuan membayar) wajib pajak. "Akibatnya, proses perencanaan pengawasan dan pemeriksaan belum menghasilkan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP) yang mencerminkan potensi penerimaan negara yang optimal," tulis temuan BPK dalam IHPS II Tahun 2025.
BPK memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan analisis mencakup seluruh potensi perpajakan dari transaksi pengalihan saham, termasuk secara khusus transaksi pengalihan saham pada wajib pajak terkait di tahun 2024.
Selain analisis transaksi pengalihan saham, BPK juga mendorong DJP untuk segera menyusun kajian perencanaan pengembangan Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Pengawasan dan CRM Fungsi Pemeriksaan dengan menambahkan variabel Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Prioritas.

TopikBerita Pajakdjppajak_sahamhasil-pemeriksaanpajak_penjualan_sahampenjualan_saham
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org