BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

BPK Sebut Kinerja DJP Sudah Sesuai dengan Best Practice Global

Daffa Yasril Nurmansyah17 April 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Badan Pemeriksa Keuangan RI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini terus menguat dengan penekanan pada peningkatan kepatuhan perpajakan melalui pendekatan preventing, promoting, dan response yang selaras dengan best practice internasional.
Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing menyampaikan bahwa pendekatan DJP tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan kinerja, khususnya dalam mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan. Hal ini disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengawasan dan Pemeriksaan Tahun 2023 hingga 2025 kepada Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto (Kamis,16/04/2026).
Menurut Daniel, pendekatan preventing difokuskan pada penguatan sistem informasi perpajakan yang terintegrasi dan andal guna mencegah potensi ketidakpatuhan sejak awal. Hal tersebut sejalan dengan upaya membangun pondasi sistem pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis data.
Lebih lanjut, selain penguatan sistem informasi, pendekatan promoting juga diarahkan pada pembentukan ekosistem kepatuhan melalui penyempurnaan dan harmonisasi regulasi perpajakan. Kebijakan yang konsisten dan komprehensif dinilai mampu meningkatkan kepastian hukum serta mendorong kesadaran wajib pajak.
Sementara itu, pendekatan response menitikberatkan pada penguatan pengawasan dan pemeriksaan berbasis risiko, serta penegakan hukum yang efektif, guna memastikan bahwa setiap potensi pelanggaran dapat ditindak secara tepat dan memberikan efek jera yang terukur.
BPK menegaskan bahwa pendekatan preventing, promoting, dan response yang tengah diimplementasikan oleh DJP saat ini sudah sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yakni memperkuat administrasi perpajakan yang modern dan adaptif.
Dalam LHP yang disampaikan pada tahun 2026, BPK juga menyoroti sejumlah temuan disertai dengan rekomendasi, meliputi pengembangan compliance risk management, analisis potensi perpajakan atas transaksi pengalihan saham, evaluasi kompensasi kerugian, serta penguatan tindak lanjut hasil pemeriksaan wajib pajak.

TopikPajakBerita Pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org