BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

BPKD Padang Pariaman Resmikan Layanan Pembayaran Pajak Daerah Digital

Daffa Yasril Nurmansyah07 July 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat BKPD Kabupaten Padang Pariaman.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi meluncurkan layanan pembayaran pajak daerah secara nontunai. Peluncuran tersebut diinisiasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dalam rangkaian High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Hall Ibu Kota Kabupaten, Nagari Parik Malintang.
Guna mendukung infrastruktur layanan nontunai, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menandatangani nota kesepahaman dengan Bank Nagari. Kesepakatan tersebut kemudian dipertegas melalui Perjanjian Kerja Sama antara BPKD dan Bank Nagari Cabang Lubuk Alung, diikuti dengan demonstrasi pembayaran pajak menggunakan fitur Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Kepala BPKD Kabupaten Padang Pariaman M. Fadhly, menyampaikan bahwa inovasi pembayaran nontunai merupakan salah satu program unggulan daerah dalam mendukung transformasi tata kelola keuangan. "Program ini menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan PAD melalui digitalisasi. Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar tata kelola penerimaan daerah semakin efektif, efisien, dan akuntabel," jelas Fadhly.
Inisiatif Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman ini juga mendapat apresiasi dari Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat Andy Satyo Biwado. Ia menilai komitmen percepatan digitalisasi transaksi ini sangat krusial bagi kemajuan daerah.
"Digitalisasi pembayaran pajak tidak hanya memberikan kemudahan akses bagi warga, tetapi juga secara langsung akan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan, meminimalkan potensi kebocoran, dan bermuara pada optimalisasi PAD yang lebih terukur," tutup Andy.

TopikBerita Pajakpelayanan_publikpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org