
Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), Pemerintah telah merevisi peraturan pajak sehubungan dengan Insentif Pajak untuk Sektor Industri Sehubungan Dampak COVID-19. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.9/PMK.03/2021. Revisi dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu Insentif yang sebelumnya sampai dengan Desember 2020 berubah sampai dengan Bulan Juni 2021.

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami