BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Buat Faktur Pajak di e-Faktur Desktop, Coretax Otomatis Sesuaikan NSFP

Redaksi Ortax13 February 2025
Ukuran teks
0/0

Diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 memberikan ruang bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk kembali menggunakan aplikasi legacy , e-Faktur Desktop, dalam pembuatan faktur pajak.

Pembuatan faktur pajak pada e-Faktur Desktop tentu menimbulkan perbedaan pada faktur pajak yang dibuat di aplikasi Coretax, salah satunya terkait Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Pasalnya, NFSP pada Coretax dibuat secara otomatis oleh sistem dengan format 17 digit. Sementara itu, pada e-Faktur Desktop NFSP menggunakan format 16 digit.

Mengatasi perbedaan tersebut, untuk memberikan kemudahan administrasi, DJP akan melakukan penyesuaian secara otomatis. Pada Pengumuman Nomor PENG-13/PJ.09/2025, dijelaskan bahwa atas faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop, akan ada penambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP ketika data faktur pajak masuk ke aplikasi Coretax.

Dalam pengumuman tersebut, DJP juga menyampaikan kepada PKP yang memanfaatkan aplikasi e-Faktur Client Desktop, perlu mengajukan NSFP melalui aplikasi e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id). Ditegaskan kembali untuk PKP yang belum memiliki NSFP untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya.

Dirjen Pajak menegaskan PKP tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam Coretax. Saat ini, PKP memiliki tiga saluran pembuatan faktur pajak, yaitu:

  1. Coretax;
  2. e-Faktur Client Desktop; atau
  3. e-Faktur Host-to-Host.
TopikBerita Pajake-fakturcoretaxnsfp
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org