BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Bukan Konsultan Pajak, Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak?

Alifatu Mazidah28 January 2023
Ukuran teks
0/0
pajakElf-Moondance / Pixabay

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 50/2022), pemerintah memperjelas ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak.

Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan Kuasa Wajib Pajak ini merujuk pada Pasal 51 PP 50/2022 sebagai aturan turunan Pasal 32 ayat (3) UU HPP bahwa orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Siapa saja yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Kuasa Wajib Pajak dapat meliputi Konsultan Pajak, Pihak Lain (bukan konsultan pajak) dan Keluarga yang dapat terdiri dari suami, istri, maupun keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Kuasa yang ditunjuk harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang merupakan keluarga. Kompetensi tertentu ini antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

Apa yang harus dilakukan dan dihindari oleh seorang Kuasa Wajib Pajak?

Kuasa Wajib yang telah ditunjuk tersebut harus menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus yang telah diberikan. Selain itu, seorang kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bukan hanya itu, dalam menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan, seorang kuasa tidak diperbolehkan menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Topikkupkonsultan_pajakkuasa_wajib_pajak
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org